Keterangan Dua Saksi Yang Dihadirkan JPU Memberatkan Terdakwa
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Keterangan Dua Saksi Yang Dihadirkan JPU Memberatkan Terdakwa

Redaksi
Senin, Mei 14, 2018 | 21:59 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-14T14:59:53Z


Suaralampung.com, Bandarlampung-
Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa, Yang Cih Jung (53) dan M Ade Hendrik, kembali digelar dengan menghadirkan dua orang saksi yang menyudutkan kedua terdakwa. Pasalnya,  keterangan dua orang saksi tersebut menyatakan jika apa yang telah dilakukan dua terdakwa tersebut telah merusak hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang selama ini dilindungi.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni saksi Icuk S Laksito dan Wiliam. Kedua saksi tersebut merupakan pelapor dalam kasus dugaan pembalakan liar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Hal tersebut terungkap dalan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Senin (14/5).

Dalam kesaksiannya Icuk S Laksito Saksi Pelapor PT Adhiniaga Kreasinusa mengatakan, jika aktifitas pembukaan jalan raya yang dilakukan oleh para terdakwa dipastikan merusak hutan. Pasalnya pohon yang ada didalam hutan lindung tersebut otomatis dilakukan penebangan. 

Kemudian alat berat masuk melalui kalaborasi kami, hutan yang kami lindungi selama ini, karena pembukaan akses jalan pasti merusak pohon-pohon. Lalu akses jalan yang dibuat membuka peluang untuk para pemburu liar yang sangat meresahkan, lantaran sudah pasti leluasa memburu binatang yang dilindungi disana.

Selain itu kata Wiliam, untuk membuka tambak udang di lokasi itu secara otomatis akan menghancurkan cagar alam berupa laut yang ada di sekitaran TNBBS. "Lokasi tambak ini tempat gajah, kalau tambak beroperasi cagar alam laut rusak, kami tidak ada kepentingan kami murni menjaga hutan, nyawa pun kami taruhkan untuk hutan ini," kata dia.

Saksi pelapor ini bersekukuh jika pihaknya punya titik koordinat batas, bahkan dia siap menunjukkan batasan hutan yang mereka jaga selama ini. Menurutnya,  titik kordinat batas kawasan kami ada semua datanya dan kami siap menunjukkan batas kordinator mana saja hutan lindung.

Dia mengatakan jika dihutan tersebut ada zona khusus, boleh dibuka jalur tetap bukan jalan besar seperti yang dilakukan oleh mereka melainkan jalur setapak untuk patroli petugas seperti dirinya.

Selanjutnya,  Jalan yang dibuka 11,5 Kilo Meter, 6 Kilo meter masuk wilayah kalaborasi hutan lindung yang kami jaga. Mereka membuka jalur dari izin TNBBS pun tidak ada, kami sudah kordinasi dengan Sekda bahwa mereka blum punya izin. 

Mendengar ucapan tersebut Hakim Anggota A Lakoni mengatakan para terdakwa sangat lah berani membuka jalur meski belum memiliki izin. "Kalaum belum punya izin berani sekali mereka untuk membuka itu," katanya.

Atas keterangan para saksk tersebut terdakwa menjawab dia tidak pernah membuka jalur baru melainkan dia membuka jalur yang sudah ada, "Saya tidak membuka jalan baru jalan itu sudah ada dan sudah dibuka sejak lama," kata terdakwa.

Jaksa Candra Saptaji dipersidangan mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa bermula dari terdakwa Yang Cih Jung selaku Direktur PT Indomarin Aquaculture Farm, akan membuat tambak udang kemudian terdakwa menghubungi saksi Aan Jamaluden, untuk menghitung jumlah biaya, mencari lokasi, rekanan serta mengurus perizinan untuk tambak tersebut.

Saksi Aan kemudian menghubungi Ade Hendrik, untuk mencari lahan itu, dimana saksi Ade menyarankan untuk membuat tambak di Provinsi Lampung, " keduanya kemudian mencari lokasi," kata Jaksa.

Berdasarkan saran dari saksi Aan, terdakwa memberikan tugas pembuatan kolam tambak kepada saksi Ade selaku komisaris PT Delivery Sinar Sentosa. "Pada 17 Agustus terdakwa telah memasukkan 3 unit  alat berat jenis eksavator untuk membuat tambak milik PT Indomarin," kata jaksa.

Pada saat memasukkan alat berat kelokasi, telah terjadi pertahanan jalan yang dilakukan para pekerja, dari hasil pengecekan ahli pekerjaan yang dilakukan tersebut masuk ke wilayah hutan TNBBS, serta masuk ke wilayah khusus sesuai dengan SK jendral perlindungan hutan.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 33 Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," kata jaksa.

Selain itu berdasarkan ayat (3) yang menetapkan setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip zona pemanpaatan dari zona lani dari taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan didalam wilayah TAN adalah harus berdasarkan izin mentei.

Lalu pada tanggal 24 Agustus 2017 saksi Ade telah memerintahkan pekerjanya membangun gudang logistik untuk menampung barang barang milik PT Delivery Sinar Sentosa, dari hasil pengecekan terhadap bidang yang telah didirikan itu masuk wilayah kordinator 6404  masuk wilayah TNBBS.

"Dari hasil pengecekan ahli setiap pembanguan gudang, pengerjaan land clearing, pembuatan tambak yang dilakukan orang perorang dipastikan tidak sesuai dengan pungsi hutan taman nasional," kata jaksa.

Bahwa dengan adanya kegiatan pembuatan kolam tambak yang belum dilengkapi izin lingkungan oleh PT Indomarin Aquaculture Farm yang dikerjakan oleh PT PT Delivery Sinar Sentosa, dapat mempengaruhi cagar budaya laut dan Taman Nasional Bukit Barisan. 

Akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam dengan pidana Pasal 109 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (okt) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterangan Dua Saksi Yang Dihadirkan JPU Memberatkan Terdakwa

Trending Now

Iklan

iklan