Suaralampung.com-lampung timur-. Kepolisian Resort Lampung Timur memastikan segera melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Bupati Lampung Timur (non aktif),Chusnunia Chalim (Nunik), Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari lampung timur.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro beberapa waktu lalu.
"Berkas ini sudah dinyatakan P21.
Sudah lengkap oleh pihak Kejaksaan. Soal penyerahan tahap II, dalam waktu dekat ini.Kapan waktunya kita masih melihat situasi dan berkonsentrasi dengan Pilkada 2018.Jadi kita lihat situasinya, Terpenting proses ini tidak akan dihentikan perkaranya. Sudah kita proses dan maju terus,"ungkapnya Rabu 02/05/2018.
Ia menambahakan, pihaknya tidak memandang itu siapa, baik sipil atau pejabat, bahkan Bu Nunik yang saat ini menjadi Kontestan sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung. Semuanya tetap akan kita proses.
"Dengan catatan semuanya memenuhi unsur. Apalagi jaksa sudah menyatakan P21 lengkap baik syarat formal maupun syarat material," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan berkas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Chusnunia Chalim (Nunik) dipastikan berlanjut ke meja hijau. Pasalnya berkas sudah masuk tahap pra penuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari setempat.namun ada hal yang menjadi pertanyaan, karna pihak terlapor mendapatkan kabar akan adanya pelimpahan pada selasa 08 mei 2018, akan tetapi di tunda pelimpahannya pada selasa tanggal 15-mei-2018, namun lagi-lagi pihak terlapor menerima kabar di tunda kembali pada kamis 17/05/2018.
Adanya beberapa kali penundaan ini, menjadi pertanyaan oleh terlapor, karna setelah tiba pada waktu yang di tentukan yaitu kamis 17/05/2018.hal tersebut terjadi penundaan kembali,padahal para terlapor telah mendatangi kartor kejaksaan negeri lampung timur di sukadana.
Dengan adanya hal seperti ini Ketua LP3-RI Sandi yudha, SH angkat bicara atas tertundanya pelimpahan kasus yang saat ini dihadapi dirinya dan rekan-rekannya
Saat di wawancarai Suaralampung.com yudha mengatakan " kenapa kasus yang sudah di nyatakan P21 oleh pihak kejaksaan negeri lampung timur dan tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik unit PPA polres lamtim tidak segera dilakukan bahkan setelah ditunda 2 kali sebelumnya,hari ini kamis tgl 17/05/18 malah di batalkan lagi, ada apa ini??padahal kami sudah hadiri panggilan polres untuk pelimpahan TSK dan BB ke kejari lamtim,dalam hal ini bukan hanya pelapor dong yang butuh kepastian hukum kami juga sebagai pihak terlapor menginginkan kepastian hukum atas kasus ini"ujarnya.
Di tambahkannya lagi, Ketua LP3-RI provinsi lampung ini juga mengatakan " status tersangka oleh penyidik yang disandangkan ke kami saat ini bukan berarti kami adalah pihak yang sudah pasti bersalah semua harus diuji dalam proses pengadilan kedepan dan sebagai warga negara indonesia yang baik kami selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan" pungkasnya.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)