Plt. Direktur RSUD Menggala Disinyalir Bersikap Apatis Tanggapi Keluhan Keluarga Pasien
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Plt. Direktur RSUD Menggala Disinyalir Bersikap Apatis Tanggapi Keluhan Keluarga Pasien

Redaksi
Selasa, Mei 15, 2018 | 07:29 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-15T00:29:37Z

Suaralampung.Com.
 Tulang Bawang - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Menggala dr. Anse Diana Valentine M, sp.OG (K). TR, disinyalir bersikap Apatis (Masa Bodoh) terhadap informasi keluhan keluarga pasien yang kecewa atas pelayanan, dan pembengkakan biaya jasa atau tenaga medis di RSUD setempat. Senin (14/ 5)

Dimana, dr. Anse Diana Valentine M, s p.OG (K). TR yang kini belum definitif menjabat sebagai Direktur RSUD Menggala itu, ditengarai enggan menyikapi keluhan keluarga pasien terkait perihal dimaksud." Maaf pak, mohon hubungi ke blog spot RSUD Menggala. Ada no telepon yang bisa bapak hubungi, Selamat sore". Ujarnya dr. Anse Diana Valentine M, sp.OG (K). TR pada wartawan via Short Massage Service (SMS) seluler 081318236xxx

Karena penasaran dengan format isi SMS Plt. Direktur RSUD Menggala yang sedang tidak berada dikantornya ini, awak media pun berupaya menghubungi langsung no telepon seluler tersebut. Mirisnya meski dalam keadaan tersambung (Aktif), Plt Direktur RSUD Menggala dr. Anse Diana Valentine M, sp.OG (K). TR itu tidak mau menerimanya, Ia malahan merijecks sambungan telepon dimaksud.

Terpisah, Kepala Bidang Rekam Medik RSUD Menggala dr Ellys Meritusi, Sp. PA belum bisa memberikan keterangan mengenai informasi keluhan keluarga pasien yang kecewa atas pelayanan, dan pembengkakan biaya jasa atau tenaga medis di RSUD Menggala ini. Ia beralasan sedang mengikuti Bimbingan Teknis di provinsi Lampung." Maaf bang saya belum bisa memberikan keterangan, saya sekarang lagi ikut Bimtek di provinsi". Ujarnya dr. Ellys pada wartawan lewat telepon selulernya

Kemarin diwartakan,  Bukan hanya pelayanan dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang mengecewakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang, akan tetapi kuat dugan RSUD tersebut juga menjadi sarang pungli yang terorganisir.  Pasalnya, banyak dari keluarga pasien mengeluhkan atas ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan, serta ditambah membengkaknya biaya jasa tenaga medis atau tindakan medis yang harus dikeluarkan. Minggu (13/ 5)

Dengan ketidakpastian kehadiran dari dokter spesialis di RSUD Menggala, membuat para pasien dan keluarga pasien kecewa karena tidak mendapatkan tindakan atau pemeriksaan dari dokter yang diharapkan, walaupun saat itu adalah jadwal masuk atau visit dokter spesialis tersebut. Bukan hanya itu besaran tarif jasa yang harus dibayarkan oleh pasien juga disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Perasaan kecewa terlihat jelas dari raut wajah Musa (57) warga Natar Lampung Selatan yang merupakan anak dari pasien Nurbaiti (96) yang dirawat di Ruang VIP. Ia (Musa) menjelaskan jika Ibunya masuk RSUD Menggala hari sabtu tanggal 28 maret yakni sekitar pukul 18:45 WIB, karena orang tua masuk RS awalnya menggunakan kartu KIS jadi dari ruang IGD langsung dibawa keruang rawat inap kelas 3, namun anaknya memindahkan keruang VIP dengan konsekuensi pasien menjadi pasien umum.

" Kami memindahkan ibu dari kelas 3 ke ruang VIP, dengan harapan ibu mendapatkan pelayanan yang prima dari RS ini. Akan tetapi sudah beberapa hari dirawat, dr spesialis yang bertanggung jawab untuk menanganinya belum juga memeriksanya. Selama dirawat hanya dokter umum saja yang saya lihat mendatangi ruangan untuk memeriksa ibu samapai ibu pulang dari RS". Katanya

Lantaran tidak ada kepastian kapan dokter spesialis tersebut visit lanjut Dia, akhirnya diputuskan untuk keluar dari RS Menggala untuk dirawat di RS lain. Setelah  mengajukan untuk pulang dengan perawat dan dokter jaga diruangan pada sore hari,  barulah besoknya tepatnya pada hari selasa tanggal 1 sekitar pukul 14:20 diizinkan pulang. Ketika pihak keluarganya diberi rincian tagihan pembayaran oleh pihak perawat diruangan, pihak keluarga merasa kaget lantaran terdapat tagihan biaya konsultasi dokter spesialis penyakit dalam sebanya empat kali dengan tarif Rp 60 rbu/sekali konsul, sedangkan pasien atau keluarga tidak pernah konsul dengan dokter spesialis tersebut. Saat pihak keluarga mempertanyakan siapa yang konsul kepada perawat, perawat tersebut dengan gamblang menjawab bahwa konsul ke dokter sepesialis itu, dokter umum yang melakukannya via handphone.

"Kalau setahu saya yang namanya konsultasi, berarti pasien atau keluarga yang bertanya kepada dokter, bukan dokter umum dengan dokter spesialis lewat handphone untuk memberitahu kondisi pasien dan menayakan obat apa yang harus diberikan kepada pasien. Kami juga tidak tahu kapan dan berapa kali dokter umum tersebut nelpon ke dokter spesialis penyakit dalam. Yang kami butuhkan bukan konsul, tapi tindakan atau visitnya dr spesilis untuk memeriksa langsung kondisi pasien".  Ujarnya Musa penuh kekecewaan

Dijelaskan Musa, rincian tagihan selama ibunya dirawat di RSUD Menggala, untuk dirungan IGD jasa pemeriksan dokter Rp 11 ribu, IVFA Rp 14 ribu, konsul Dokter spesialis penyakit dalam yang menangani Rp 21 ribu, O2 Rp 18 ribu, EKG Rp 43.750 ribu, untuk biaya selama diruang Vip sebesar Rp 2.016.000 dengan rincian sebagai berikut, yakni akomodasi Rp 184 ribu/ hari selama 4 hari, Visit dokter diruangan Rp 40 ribu/ hari selama 4 hari, Askep diruangan Rp 91 ribu/ hari selama 4 hari, konsul dokter jaga 1 kali Rp 60 ribu, konsul dokter sepesialis Rp 60 rbu/ satu kali sebanyak empat kali, pasang infus 1 kali Rp 35 ribu, pemakaian O2 selama 66 jam Rp 6000/ jam, dan RO Thorox Rp 65 ribu.

" Didalam rincian tagiah tersebut sudah jelas bahwa pasien dirawat diruang VIP selama 4 hari. Menurut hitungan saya sebagai orang awam, dari tanggal 28-29 itu disebut satu hari dan 29-30 itu dua hari, lalu 30-1 itu disebut tiga hari karena yang namanya satu hari itu 1x24 jam, jadi ibu saya ini baru dirawat 3 hari bukan 4 hari seperti yang tertera dalam rincian pembayaran yang diberikan. Yang saya tanyakan apakah besaran biaya yang terinci seuai dengan peraturan yang ada, dan apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar pelayanan minimum..? karena hak kami sebagai konsumen mendapatkan keterangan dan penjelasan secara benar dan jelas dari pihak RSUD Menggala.

Bisa kalian bayangkan begitu banyak pasien dirawat di RSUD Menggala dirugikan apabila rincian biaya yang mereka kenakan kepada para pasien tidak sesuai dengan aturan yang ada. Saya berharap kepada Pemerintah Daerah setempat agar menindak tegas oknum-oknum nakal yang dapat merusak citra RSUD Menggala, yang menjadi kebanggaan Masyarakat Tulang Bawang". Harap Nya.

Besaran rincian biaya tagihan yang dibebankan kepada pasien RSUD Menggala itu disinyalir ada pembengkakan tarif biaya pada rincian tagihan tersebut, berdasarkan lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No. 2 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayana Kesehatan RSUD Menggala menyebutkan bahwa besaran tarif jasa medis serta ruang perawatan sesuai dengan kelas ruangan dan jenis tindakan yang dilakukan di RS, dalam lampiran Perda dimaksud dijelaskan tarif EKG diruangan IGD merupakan tindakan sederhana yang besaran tarifnya hanya Rp 14 ribu dan bukan jenis tindakan kecil 1 yang tarifnya Rp 43.750 ribu.

Begitu juga dengan besaran tarif diruang rawat inap kelas VIP, untuk tarif visit dokter umum tarifnya sebesar RP 31 ribu/ sekali dengan rincian sebagai berikut yaitu jasa sarana Rp 12.400, jasa pelayanan Rp 16.600. Akan tetapi besaran tarif tagihan yang mereka berikan pada pasien sebesar Rp 40.000, begitu juga dengan Tarif Asuhan Keperawatan sebesar Rp 75.000, sedangkan besaran tarif yang dibebani pada pasien sebesar Rp 91.000, untuk tarif jasa konsultasi dr sepsialis dengan dr umum tidak tertera dalam lampiran tersebut, yang ada hanyalah besaran tarif biaya Konsul antar dr spesialis Rp 60.000,  tarif  Konsul dr spesialis Rp 60.000.

Dokter dan perawat jaga yang berada ditempat ketika dimintai keterangan oleh tim wartawan terkait biaya konsultasi dokter spesialis yang harus dibayar, mengatakan bahwa biaya itu adalah biaya konsultasi via telepon antara dokter umum dengan dokter spesialis. Sedangkan tarif biaya visit dr sepesialis sendiri Rp 80 ribu/hari, dan semua rincian biaya sudah sesuai aturan dari RSUD ini" Kata perawat jaga yang bertugas diruang jaga perawat VIP RSUD Menggala (1/5)

Tindakan oknum pihak RSUD Menggala tersebut diduga bukan hanya telah melanggar Perda No 2 tahun 2009 saja, akan tetapi diduga kuat telah melanggar Undang - undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8 No.1999 pasal 4. Dari sisi klien, ukuran standar pelayanan kesehatan cukup jelas, yakni mengacu pada pemenuhan hak-hak pasien, atau hak-hak klien kesehatan reproduksi, ataupun hak-hak konsumen.

Mengacu U.U Perlindungan Konsumen, RS adalah salah satu institusi pemberian pelayanan dibidang kesehatan,  hubungan yang jelas adalah pelayanan jasa kesehatan. Kesehatan adalah hak azazi manusia, Maka manusia sebagai Konsumen rumah sakit berhak sesuai dengan pasal 5 Undang -undang Perlindungan Konsumen, seperti hak atas informasi yang jelas benar dan jujur mengenai kondisi barang/ jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan barang/ jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan serta hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan lainya. (Jon)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plt. Direktur RSUD Menggala Disinyalir Bersikap Apatis Tanggapi Keluhan Keluarga Pasien

Trending Now

Iklan

iklan