Polsek Pagelaran Limpahkan Tersanka Curas ke Kejari Pringsewu

Iklan

Polsek Pagelaran Limpahkan Tersanka Curas ke Kejari Pringsewu

Redaksi
Senin, Mei 28, 2018 | 19:26 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-28T12:28:54Z

Suaralampung.com-Pringsewu Lampung-. Anggi Gustian Pribowo (24), seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap LM (12) di Dusun Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (28/5) siang.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pringsewu, Nomor : B -711/N.8.16.8/Epp.1/05/2018 tanggal 24 Mei 2018 bahwa penyidikan tersangka Anggi Gustiawan dinyatakan lengkap.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata AKP Edi Suhendra.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka sebelumnya ditangkap setelah melakukan kejahatannya pada Sabtu (14/4/18), sekitar pukul 18.00, terhadap korban LM, saat ia dalam perjalanan pulang kerumahnya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Sahril Fauzi/Saripudin/Wendy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pagelaran Limpahkan Tersanka Curas ke Kejari Pringsewu

Trending Now

Iklan

iklan