Suaralampung.com-lampung timur-. Menanggapi pemberitaan yang di lansir salah satu media online di lampung, berkenaan dengan segera di limpahkan nya berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bupati lampung timur (non aktif) chusnunia chalim ke pengadilan negeri sukadana , juru bicara LP3-RI propinsi lampung Johan Abidin menyambut baik perkembangan tersebut.
dikatakannya. "ini adalah hal positif terang nya, karena semua pihak butuh kepastian hukum, bukan hanya pelapor yang perlu kepastian kami pun selaku pihak terlapor menghapkan kepastian hukum, dan perlu diketahui sejak juni 2017 kami menyandang setatus tersangka dan kami sangat berharap segera di limpahkannya berkas perkara ini ke pengadilan agar segera ada kepastian hukum nya" Ujarnya Kamis 03/05/2018.
Sambung Johan "kan ga enak juga di gantung hampir satu tahun, yang tidak kalah pentingnya jangan jadikan perkara ini sebagai komuditas politik, karena sejak awal, ini murni kepentingan kami selaku masyarakat tidak ada kepentingan politik apapun dan kami tidak akan rela kalau ada pihak-pihak tertentu yang menggiring permasalahan ini untuk kepentingan politik mereka" ungkapnya.
Ditambahkannya lagi "untuk itu kami tegaskan sekali lagi bahwa kami sebagai warga negara yang taat hukum kapanpun di butuhkan kami siap mengikuti proses peradilan yang ada demi kepastian hukum bagi semua".
ketika di tanya sejauh mana persiapan LP3-RI menghadapi persidangan, johan menjawab, " ini perkara biasa yang tidak harus di siap-siapkan secara khusus, nanti kan teman-teman media bisa mengikuti persidangannya" pungkas Johan.
Terkait dengan tanggapan juru bicara LP3-RI Johan Abidin, sebelumnya Alzier Dianis Tabranei telah berbicara di beberapa Media Menyikapi Laporan Bupati lampung timur (Non Aktif) Chusnunia Chalim yang akrab disapa Mbak Nunik terhadap Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.berharap Nunik menarik atau mencabut laporan itu dari polisi.
"Sebab jika diteruskan, perkara ini tidak hanya membuat gempar Lampung Timur, namun juga Lampung di tingkat nasional, karna mengingat Nunik juga merupakan politisi yang pernah berkiprah di DPR RI.
Hal ini akan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
Bahkan bisa saja menyeret nama tokoh politik tertentu," tuturnya.
Ditambahkan Alzier, prediksi ini bukan tanpa alasan.
Pasalnya jika kasus sudah bergulir di pengadilan, semua akan terbuka untuk masyarakat umum, dan yang pasti semua media akan melakukan liputan. yang mengkhawatirkan apabila semua fakta hukum akan diungkap. Baik itu kebenaran materil maupun formil.
Bisa saja timbul berbagai kejutan yang sifatnya sangat privaci.misalnya ada permintaan dari pihak terperkara untuk melakukan tes DNA (Ddeoxyribose-nucleic acid, red). Hal ini adalah suatu tes yang dapat mengungkap genetika. Lalu misalnya ada lagi permintaan tes virginitas. Kemungkinan ini semua bisa terjadi dan tidak bisa dicegah jika sudah masuk ranah pengadilan.
"Selain itu sebagai pejabat publik, Nunik juga tidak bisa mengelak untuk mengungkap permasalahan tersebut.
Ini yang membuat saya cemas.
Sebab akan ada hal yang kurang pantas yang nantinya akan terungkap dan menjadi perbincangan,
Jadi sekali lagi, sebelum terjadi, baiknya persoalan ini dimusyawarahkan secara kekeluargaan dan segera berdamai," tutupnya.
Alzier juga menyatakan pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap status Adopsi anak Nunik berinisial AJ ini, terkesan dipaksakan.
Alasannya wajar saja masyarakat bertanya ke Nunik terkait statusnya. Apakah sudah pernah menikah atau belum pernah menikah. Begitu pula terkait legalitas anak yang diasuhnya.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)