Suaralampung.com, Bandarlampung-
Karang Taruna Provinsi Lampung menghimbau kepada seluruh anggotanya baik ditingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan pekon untuk tidak berperan dalam kegiatan politik praktis. Pasalnya, setiap kader dan pengurus tidak dibenarkan untuk menggunakan atribut organisasi guna mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018 mendatang.
Sekretaris Karang Taruna Provinsi, Ricky Augusta mengatakan agar seluruh anggotanya
tidak berperan dalam kegiatan politik praktis. Sikap tersebut merujuk atas salah satu pengurus yang secara terang memberikan dukungan pada salah satu calon gubernur Lampung. "Kami meminta seluruh pengurus Karang Taruna se-Lampung dapat mematuhinya," kata dia.
Ricky Augusta menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77 HUK/2010 tentang pedoman dasar karang taruna berperan dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Menurutnya, Karang Taruna tetap fokus membenahi organisasi dan kegiatan sosial di tengah masyarakat.
"Kami menghimbauan kepada seluruh anggota agar tidak berpihak kepada pasangan calon manapun karena kita harus netral. Atas pedoman dasar itu, Karang Taruna disebutkan pula tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Artinya, organisasi sosial kemasyarakatan ini dalam urusan politik harus independen," kata Ricky kepada media saat ditemui dikantornya.
Persoalannya, lanjutnya, saat ini terdapat satu pengurusan Karang Taruna Rabala One Desa Rajabasa Lama I, Labuhan Ratu, Lampung Timur yang mendukung salah satu calon Gubernur Lampung. "Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan pedoman dan marwah organisasi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Birokrasi Hukum Karang Taruna Lampung, Hermawan mengatakan organisasi tersebut sepatutnya tidak berafiliasi pada kelompok manapun, karena harus berjalan dengan netral agar pergerakan sosial untuk kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Masalah ini seharusnya dapat diatasi pengurusan di kabupaten Lampung Timur yang dipimpin Akmal Fatoni. Namun, masalahnya kepengurusannya itu tidak legal dan tidak sah, karena pelantikan belum melakukan proses sesuai dengan AD/ART," kata dia.
Menurutnya, atas kasus tersebut pihaknya akan memanggil pengurus karang taruna Rabala guna dimintai klarifikasi dan pembinaan. Kendati setiap kader dan pengurus memiliki hak politik dan mensukseskan agenda politik, tetapi sikap netral, tidak mendukung salah satu calon pasangan, dan tidak ikut berpolitik praktis harus tetap dikedepankan.(abt)