Suaralampung.Com.
PRINGSEWU; Dugaan korupsi Odih Warsono kepala pekon Sinar Mulya kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu masih terus di hitung oleh Inspektorat Pringsewu tentang kerugian yang sudah dialami oleh negara.
Awak media melakukan konfirmasi ke kejaksaan negeri (kejari) pringsewu,selasa (10/07/2018),tentang penanganan dan perkembangan dugaan korupsi odih warsono,Bayu Wibianto Kasi Intel kejari Pringsewu masih menunggu proses dari Inspektorat Pringsewu.
"Dalam proses penanganan sinar mulya kejari masih berkordinasi dengan inspektorat terkait temuan temuan inspektorat."
Lanjut Bayu, apabila ada hasil temuan dari inspektorat dan ada Indikasi tindakan pidana kejari Pringsewu siap untuk melakukan proses sesuai ketentuan undang undang."tegasnya
Begitupun Ungkap Suratman kepada awak media senin(9/7/2018) ,Tim ahli inspektorat yang memeriksa kepala pekon Sinar Mulya Odih Warsono mengatakan sampai saat ini kami tim masih terus menghitung kerugian ADD dan ADP Tahun 2017 di pekon sinar Mulya.
Ditambahkan lagi Suratman disamping kami terus menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh Odih Warsono pihak kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tim Tipikor polres tanggamus juga terus berkomunikasi dan menggali serta menghitung adanya kerugian negara.
Sampai saat ini inspektorat belum bisa menyimpulkan berapa besaran kerugian negara yang di korupsi oleh odih warsono kepala pekon sinar Mulya.
Setelah selesai menghitung dan menyimpulkan adanya kerugian negara yang di korupsi oleh Odih Warsono Nanti akan di sampaikan kepada ibu Endang sebagai Inspektur yang berwenang dan berhak menjelaskan kepada media.(Bram)