M. Fathul Arifin, S. Pd.I Kasus Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka Kami Sedang Dalam Persidangan P21
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

M. Fathul Arifin, S. Pd.I Kasus Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka Kami Sedang Dalam Persidangan P21

Redaksi
Senin, Juli 09, 2018 | 11:48 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-09T06:42:20Z

Suaralampung.Com.
PRINGSEWU,  koordinator hukum dan penindakan pelanggaran panwaslu Kabupaten Pringsewu M. Fathul Arifin, S. Pd.I saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin, (9/7/2018) mengatakan Untuk kasus Kepala sekolah SMA N 1 Pardasuka, pada hari ini (red) Senin, kami sedang dalam persidangan P21 di pengadilan negeri kota agung kabupaten Tanggamus, dengan agenda minta keterangan saksi-saksi sebanyak 15 orang,  menangani pelanggaran terhadap Drs. H. SUYADI, MM karena sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang No. 10 tahun 2016 pemilihan gubernur, bupati dan Walikota pasal 71 yang berbunyi "pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, di larang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, katanya.

Bahwa saat ini, tanggal 24 Mei 2018. Panwascam Pardasuka sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 22 mei 2018 Panwascam Padasuka menerima informasi mengenai kegiatan di SMA N 1 Pardasuka yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang di duga terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN dalam penyeIenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lampung Tahun 2018.

Pada kegiatan tersebut, yaitu kegiatan brefing mingguan yang di pimpin oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka. Hi. SUYADI. M.M., diduga terdapat sosialisasi oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka kepada tenaga Pendidik dan Kependidikan agar memilih salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung nanti.

Selain sosialisasi dan arahan, diduga Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka juga membagikan bahan kampanye berupa kaos dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang bergambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung pada pemilihan tahun 2018 ini.

Berdasarkan informasi awal yang didapat, maka Panwascam Pardasuka kemudian melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 pukul 10.00 WIB sd selesai bertempat di Sekretariat Panwascam Pardasuka. Klarifikasi juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang tenaga pengajar dan 1 ( satu) orang tenaga keamanan yang hadir saat brefing mingguan pada hari senin tanggal 21 Mei 2018.

Ketua Panwascam Pardasuka. FEBRI KURNIAWAN sangat menyayangkan ada nya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya. Karena jauh sebelumnya Panwascam Pardasuka telah mengirimkan surat edaran tentang Netralitas ASN kepada Seturuh Instasi Pemerintah dan Pemerintah Pekon yang ada di Kecamatan  Pardasuka. termasuk KepaIa Sekolah SMA N1 Pardasuka.

dalam  rangka pencegahan pelanggaran oleh ASN, Kepala Pekon dan aparat Pekon dalam Pelaksananaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Lampung tahun 2018. Maka apabila masih terjadi pelanggaran netralitas ASN. maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ymg sudah dI sosialisasikan oleh Panwascam Pardasuka melalui surat edaran tersebut

Selanjutnya, pada hari ini. Kamis tanggal 24 Mei 2018 Panwascam Pardasuka akan mengkaji hasil klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Apabila memenuhi unsur unsur pelanggaran netralitas ASN. maka Panwascam Pardasuka akan meneruskan hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaskab Pringsewu untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ungkap Febri Kurniawan.

Di tempat terpisah saat media lampungpagi.comkonfirmasi di sekolah SMAN 1 PARDASUKA hanya di temui oleh pegawai TU yeni diruang kerjanya sabtu (26/5) mengatakan kepala sekolah sedang rapat di Bandar Lampung, nanti saya sampaikan dengan keterkaitan pemberitaan ini, ucapnya.(Bram)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • M. Fathul Arifin, S. Pd.I Kasus Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka Kami Sedang Dalam Persidangan P21

Trending Now

Iklan

iklan