Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Iklan

Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi
Jumat, Juli 20, 2018 | 20:10 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-20T13:10:25Z

suaralampung.com-Tanggamus-Tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial RO ditangkap unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, tadi malam Kamis (19/7) di tempat persembunyiannya di Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.

Mirisnya tersangka yang berprofesi petani berusia 41 tersebut merupakan kerabat dari ayah korban dan melakukan tindak pencabulan dirumah nenek tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 18 Juli 2018, dengan pelapor orang tua korban Bunga (8) pelajar SD Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka masih kerabat korban dari ayahnya, sudah memiliki istri dan 2 anak, ditangkap di persembunyiannya tepatnya kediaman orangtuanya di Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Pulau Panggung tadi malam sekitar pukul 22.00 Wib," ungkap AKP Budi Harto diruang kerjanya, Jumat (20/7/18) siang.

Kejadian pencabulan tersebut, Lanjut Kapolsek terjadi Sabtu, 23 Juni 2018 dengan modus tersangka meminta cabai dirumah neneknya di salahsatu pekon Kecamatan Ulu Belu, dimana rumah korban juga berdekatan dengan rumah neneknya ketika keluarga korban sedang berkebun.

"Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan kue dan mengancam menyakiti korban jika memberitahukan kepada orang tuanya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti baju, pakaian dalam dan celana korban diamankan di Polsek Pulau Panggung.

"Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Budi Harto. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan