Aparatur Pekon Sinarmulya di panggil Kejaksaan Negri Pringsewu

Iklan

Aparatur Pekon Sinarmulya di panggil Kejaksaan Negri Pringsewu

Redaksi
Senin, Agustus 27, 2018 | 16:02 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-27T09:02:17Z


Suaralampung.com- Pringsewu; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu ahirnya pada hari ini panggil para Kaur dan Aparat Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, terkait kasus dugaan Korupsi dana ADD dan ADP tahun 2017, yang melibatkan Kepala Pekon setempat Odih Warsono.

Setelah melalui proses panjang penanganan kasus dugaan korupsi dana ADD dan ADP tahun 2017 Pekon Sinarmulya ahirnya pihak kejaksaan negeri pringsewu mulai melakukan pemangilan tahap awal, yang ditangani langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pringsewu.

Hasil pantauan awak media dikantor Kejaksaan Negeri Pringsewu terlihat kepala pekon sinarmulya Odih Warsono beserta ke tiga perangkatnya berada dikantor Kejaksaan Negeri (KEJARI)  Pringsewu,senin,(27/8/2018). 

Kita ikuti sesuai prosedur sesuai apa yang disurat panggilannya, sesuai apa yang disuratkan kesaya,  kami hanya1 ikuti saja, bahkan dia menyangkal jika dirinya dipanggil Kejaksaan, bahwasannya sejauh ini Kejari Pringsewu belum melakukan pemeriksaan pada dirinya.

Terpisah Kasi intelijen Kejari Pringsewu Bayu Wibiyanto,SH. saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (27/08/2018) dia membenarkan jika pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan, pada Kaur dan aparatur Pekon Sinarmulya, agenda hari ini pemeriksaan tahap awal.

"Hari ini team  melakukan pemanggilan Bendahara, Kaur Pembangunan, Pendamping Pekon, dan semua pihak yang tetkait dengan dana ADD dan ADP Tahun 2017, " kata dia.

Hasil pantauan di kantor kejaksaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh team kejaksaan beberapa aparat Pekon Sinarmulya, Bendahara Pekon Amirudin, Kaur Pembangunan Ridwan, Pendamping Desa Arman. (BRM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aparatur Pekon Sinarmulya di panggil Kejaksaan Negri Pringsewu

Trending Now

Iklan

iklan