Tidak Ada Tempat Untuk Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Lamtim

Iklan

Tidak Ada Tempat Untuk Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Lamtim

Redaksi
Selasa, Agustus 28, 2018 | 20:42 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-28T13:42:36Z

Suaralampung.com-Lampung Timur-.Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur mengamankan seorang  Remaja Yang diduga Merupakan Tersangka pencurian kendaraan bermotor yang melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T.

Kapolres Lampung Timur Akbp Taufan Dirgantoro,S.ik, melalui Kapolsek Labuan Maringgai Kompol Kadengan pada selasa (28/8), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor tersebut saat Pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2018.

Tersangka EP (19), Nelayan Desa Muara gading mas Kecamatan Labuhan maringgai Kabupaten Lampung Timur bersama seorang temanya RZ yg masih buron  melakukan pencurian dengan menggunakan kunci Letter T

Aksi Kejahatan yang menimpa  M.ALI BIN HASIM (43), Swasta,  Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai ini di lakukan oleh kedua Pelaku pada saat Sepeda Motor yamaha vega ZR warna hitam milik korban yg pada saat itu kunci kontak masih menempel di motornya dan diparkirkan di depan rumah pelapor selanjutnya spd.  Motor Tersebut di bawa ke Desa Tanjung aji Kecamatan Melinting kabupaten Lampung Timur.

Selain Tersangka diamankan juga, 1 lembar STNK, 1 buah Buku BPKB Sepeda Motor  yamaha vega ZR, 1(satu) set Body Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dan 2(dua) buah kunci letter T.

Berita wartawan suaralampung.com
(R /MF ).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Ada Tempat Untuk Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Lamtim

Trending Now

Iklan

iklan