RSIA Mutiara Hati di nilai melanggar GSB

Iklan

RSIA Mutiara Hati di nilai melanggar GSB

Redaksi
Jumat, Agustus 03, 2018 | 17:49 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-03T10:49:12Z


Suaralampung.com
Pringsewu ;Rumah Sakit Ibu dan Anak(RSIA) Mutiara Hati  yang ada di jalan Raya Tambah sari no.15 gading rejo kecamatan Gading Rejo,kabupaten pringsewu Diduga Melanggar Garis Sempadan Jalan (GSB).

kabid tata ruang  dinas PUPR pringsewu Otten rinaldi mengatakan, sebelum membangun gedung untuk usaha di sekitar jalan negara, provinsi, kabupaten. Pihak usaha harus kordinasi terlebih dahulu dengan pihak dinas perizinan.Rabu (01/08) di ruang kerjanya.

Otten menambahkan, karena membangun gedung untuk usaha dan lainnya, semuanya mempunyai aturan yang tertulis di dalam perda setiap daerah masing-masing. yang mengacu ke peraturan Menteri.

"Untuk garis sempadan jalan (GSB) rumah sakit ibu dan anak mutiara hati bener melanggar karena sudah hampir mepet ke jalan,"tuturnya.

Otten menguraikan tentang peraturan GSB melalui Perda no 4 tahun 2012,perda no 12 tahun 2017,UU no 28 tahun 2002, PP  36 tahun 2005 . Yang isinya bahwa Garis sempadan bangunan(GSB) kalau terletak di jalan negara 25-27 meter, jalan provinsi 20 meter, jalan kabupaten 15 meter. 

"Bila melanggar perda tersebut akan di kenakan sangsi, exsekusi bongkar langsung bangunan tersebut bila melanggar dan tidak memiliki izin. Bila bangunan tersebut memiliki izin akan di tegur sampai 3 kali oleh petugas,  bila mana sampai 3 kali masih tidak dipedulikan oleh pihak pengusaha, maka bangunan tersebut akan di exsekusi bongkar dan izin usahanya di cabut," Jelasnya.

"Saya pastikan bangunan GSB  rumah sakit Ibu dan anak mutiara hati melanggar aturan perda, pihak dinas tidak akan mengeluarkan izin bila pengusaha tersebut melanggar perda yang telah di tetapkan,"Tegasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RSIA Mutiara Hati di nilai melanggar GSB

Trending Now

Iklan

iklan