Sat Pol PP Siap Exekusi Gedung Melanggar Perda
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sat Pol PP Siap Exekusi Gedung Melanggar Perda

Redaksi
Jumat, Agustus 03, 2018 | 17:47 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-03T10:47:43Z


Suaralampung.com
Pringsewu; RSIA Mutiara Hati di duga menabrak Perda Kabupaten Pringsewu nomor 4 tahun 2012 tentang Bangunan gedung dan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 yang mengatur jarak dan ketentuan garis sepadan bangunan GSB 

sementara bangunan gedung RSIA Mutiara Hati tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tampak mepet ke jalan raya apa lagi RSIA Mutira Hati berada tepat di pinggir jalan negara yang seharusnya memiliki jarak 25-27 meter dari as jalan 

menggapi hal tersebut" Edi sumber pamungkas mengatakan'' Sat pol PP Pringsewu siap menjalankan tugas, selaku Penegak Perda, dan kami siap meng exekusi bangunan RSIA Mutiara Hati bila mana kami pihak Sat Pol PP telah di berikan surat perintah untuk meng exekusi bangunan yang melanggar dan tidak memiliki IMB jum'at (03/08) di komplek kantor BPKAD

namun kami pihak Sat pol PP tidak semena-mena dalam bertindak karna , kami juga harus mempelajari titik permasalahnya terlebih dahulu juga mengikuti tahapan serta berkordinasi bersama Dinas-Dinas terkait yang memang memiliki peran penting dalam proses mengatur GSB dan mengeluarkan IMB singkat Kasat Pol PP. (BRM)

 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Pol PP Siap Exekusi Gedung Melanggar Perda

Trending Now

Iklan

iklan