Suaralampung.com
Pringsewu; RSIA Mutiara Hati di duga menabrak Perda Kabupaten Pringsewu nomor 4 tahun 2012 tentang Bangunan gedung dan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 yang mengatur jarak dan ketentuan garis sepadan bangunan GSB
sementara bangunan gedung RSIA Mutiara Hati tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tampak mepet ke jalan raya apa lagi RSIA Mutira Hati berada tepat di pinggir jalan negara yang seharusnya memiliki jarak 25-27 meter dari as jalan
menggapi hal tersebut" Edi sumber pamungkas mengatakan'' Sat pol PP Pringsewu siap menjalankan tugas, selaku Penegak Perda, dan kami siap meng exekusi bangunan RSIA Mutiara Hati bila mana kami pihak Sat Pol PP telah di berikan surat perintah untuk meng exekusi bangunan yang melanggar dan tidak memiliki IMB jum'at (03/08) di komplek kantor BPKAD
namun kami pihak Sat pol PP tidak semena-mena dalam bertindak karna , kami juga harus mempelajari titik permasalahnya terlebih dahulu juga mengikuti tahapan serta berkordinasi bersama Dinas-Dinas terkait yang memang memiliki peran penting dalam proses mengatur GSB dan mengeluarkan IMB singkat Kasat Pol PP. (BRM)