BPN Tanggamus Tidak Pernah Meminta Atau Memungut Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

BPN Tanggamus Tidak Pernah Meminta Atau Memungut Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL

Redaksi
Selasa, September 04, 2018 | 22:43 WIB 0 Views Last Updated 2018-09-04T15:43:24Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Penjabaran perwakilan BPN Tanggamus tentang biaya sertifikat PTSL 2018 yang 0 Rupiah. (selasa 4/9/18).

Kecamatan Talang Padang adalah salah satu target untuk pemerataan kepemilikan sertifikat rumah, sertifikat pertanian dan sertifikat perkebunan.

Untuk mengejar target tersebut pihak BPN Tanggamus menugaskan kepada beberapa pegawainya untuk berkantor sementara di Talang Padang tepatnya di Pekon Banding Agung, guna mempermudah akses Pokmas PTSL.

Sukri didampingi Beni Afrijal selaku salah satu pegawai BPN yang bertugas di Talang Padang, mengatakan jika biaya pembuatan sertifikat PTSL 2018 tidak dipungut biaya.

" kami dari BPN tidak pernah meminta atau memungut biaya pembuatan sertifikat PTSL, kalaupun ada itu Rp 200.000. yang sudah disepakati oleh SKB 3 mentri, dan itu legal, tapi untuk biaya operasional pokmas , dan pihak BPN tidak ikut campur " ucap Sukri dengan nada bersahabat.

Tapi dari pernyataan sukri (pegawai BPN), berbeda dengan kenyataan, acak kali pihak pokmas berdalih bahwa biaya PTSL yang disepakati 3 mentri, itu tidaklah cukup sehingga pihak pokmas sering memungut biaya sampai Rp 300.000. Itupun diluar alas hak.

Sukri menambahkan jika pihak pokmas tidak boleh memungut, lebih dari SKB 3 menteri, kalaupun ada, harus segera laporkan ke pihak BPN.

" jika pihak pokmas ada yang memungut lebih dari biaya PTSL yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 menteri yaitu Rp 200.000,  maka segera laporkan ke BPN Tanggamus, kami akan memprosesnya" pungkasnya. selasa 4/8/18 .(azm/tim)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Tanggamus Tidak Pernah Meminta Atau Memungut Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL

Trending Now

Iklan

iklan