Dibantu Warga, Pencuri Sepeda Motor di Gisting Berhasil Diamankan

Iklan

Dibantu Warga, Pencuri Sepeda Motor di Gisting Berhasil Diamankan

Redaksi
Selasa, September 25, 2018 | 23:54 WIB 0 Views Last Updated 2018-09-25T16:54:40Z

Suaralampung.com-Tanggamus Lampung-.Seorang pria berinisial RD (28) digelandang petugas ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus setelah diamankan warga karena mencuri sepeda motor di TKP Blok 7 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus.

Namun sebelum diamankan ke Polsek Talang Padang, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus tersebut, terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Talang Padang guna pengobatan sejumlah luka yang dialaminya akibat di massa warga yang memergoki perbuatannya.

"Pelaku mencuri sepeda motor milik korbannya Nanda Kurniawan (32) saat korban menservis televisi milik Slamet warga Blok 7 Pekon Gisting Kecamatan Gisting Tanggamus, hari ini, Selasa (25/9/18) sekitar pukul 14.00 Wib," kata AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban warga Blok 25 Pekon Gisting Atas datang kerumah saksi Slamet untuk memperbaiki televisi, namun karena ada barang yang kurang lalu menyuruh saksi membelinya di pasar. Sekembalinya saksi dari pasar, dia menaruh motor tetapi kunci kontak masih tergantung kemudian langsung masuk kedalam rumah. 

Selang beberapa menit, korban mendengar suara motor, lalu melihat pelaku sudah menaiki motornya hendak membawanya kabur, sehingga korban berusaha menghalanginya dan meminta bantuan warga.

"Karena diduga panik sehingga sepeda motor tersebut terjatuh dan pelaku berlari. Namun dapat diamankan dan langsung dihakimi oleh warga. Beruntung anggota segera datang dan mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Talang Padang," jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4133 ZE berikut STNKnya ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara menurut keterangan korban, sebelumnya Ia menyuruh Slamet membeli Cardreader yang akan di pasang di televisi, namun Slamet menaruh motor yang kuncinya masih tergantung di motor kemudian langsung masuk kedalam rumah. 

"Saya sempat mendengar suara motor, sehingga langsung berlari menghadang dan meminta bantuan warga, beruntung dia terjatuh sehingga dapat ditangkap," kata korban saat di Polsek Talang Padang.

(Saripudin/Syahril Fauzi/azm)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibantu Warga, Pencuri Sepeda Motor di Gisting Berhasil Diamankan

Trending Now

Iklan

iklan