Polisi Tangkap Seorang Pencuri Sejumlah Barang Mahasiswa KKN Nusantara di Tanggamus

Iklan

Polisi Tangkap Seorang Pencuri Sejumlah Barang Mahasiswa KKN Nusantara di Tanggamus

Redaksi
Selasa, September 18, 2018 | 21:02 WIB 0 Views Last Updated 2018-09-18T14:02:26Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang berhasil menangkap Sumar Hadafi (33) tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) terhadap sejumlah barang milik mahasiswa KKN Nusantara di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Korbannya, Budi Haryadi (21), Mahasiswa warga Desa Sungak Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pulau Panggung melalui Kanit Sabhara Ipda Hasbullah mengatakan, tersangka diamankan di sekitaran rumahnya Pekon Batu Tegi Air naningan.

"Tersangka ditangkap kemarin Senin, 17 September 2018, sekitar pukul 16.00 Wib oleh unit Reskrim Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang," kata Ipda Hasbullah di Polres Tanggamus, Selasa (18/8) siang.

Menurut Ipda Hasbullah, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban pada tanggal 22 Agustus 2018.

"Setelah korban melapor kemudian dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka berhasil teridentifikasi. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 1 laptop dan 2 handphone milik korban," terangnya.

Ipda Hasbullah menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukannya pada Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar pukul 02.30 Wib, saat tidur dipenginapan mahasiswa KKN Nusantara di Pekon Batu Tegi. Tersangka melakukan kejahatannya seorang diri, masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel jendela samping rumah penginapan tersebut.

"Setelah tersangka masuk kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 2 unit laptop dan 4 unit hand phone dengan berbagai jenis, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 laptop merk toshiba warna merah hitam, Hp Xiomi redmi S2 dan Hp merk Ipone 6 rosi warna gold ditahan di Polsek Pulau Panggung.

"Untuk barang lain yang belum ditemukan berupa 1 laptop dan 2 handhpone masih dilakukan pencarian. Atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Saripudin/Azm)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Seorang Pencuri Sejumlah Barang Mahasiswa KKN Nusantara di Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan