Di Tulang Bawang, Pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2017 Diduga Kuat Rugikan Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah

Iklan

Di Tulang Bawang, Pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2017 Diduga Kuat Rugikan Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah

Redaksi
Rabu, Oktober 10, 2018 | 05:37 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-09T22:37:04Z

Suaralampung.Com.
Tulang Bawang -  Pembangunan sumur bor pertanian sebanyak 50 titik oleh Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp 4,5 miliar lebih bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga kuat rugikan uang negara hingga miliaran rupiah. Selasa (9/10)

Pembangunan sumur bor pertanian merupakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pertanian dalam memenuhi kebutuhan air pada pertanian perkebunan khususnya pada saat musim kemarau tiba, sehingga dengan dibangunnya sumur bor di lahan perkebunan hasil produksi para petani di kabupaten Tulang Bawang dapat meningkat. Diduga akibat perencanaan yang kurang matang yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian kabupaten Tulang Bawang banyak sumur bor yang di bangun pada tahun anggaran 2017 tersebut tidak dapat berfungsi secara maksimal, selain itu diduga ada kebocoran anggaran milyaran rupiah pada pembangunan 50 titik sumur bor pertanian tersebut

50 titik pembangunan sumur bor dimaksud dijadikan menjadi 34 paket pekerjaan. Dalam satu titik Pembangunan sumur bor Dinas Pertanian kabupaten Tulang Bawang menganggarkan sebesar Rp 91.360.000, pekerjaan pembangunan sumur bor tersebut tersebar dibeberapa kecamatan diantaranya yakni kecamatan Menggala Timur 9 tititk sumur bor yang tersebar di kampung Cempaka Dalam  2 unit dengan nilai pagu Rp182.720.000, kemudian 1 unit di Menggala Rp 91.360.000, 1 unit  di kampung Cempaka Jaya Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Sungai Luar Rp 91.360.000, dan 1 unit di kampung Lingai dengan nilai pagu Rp 91.360.000.

Selain itu, 5 titik sumur bor juga terdapat di kecamatan Banjar Baru yang tersebar di kampung Panca Mulya 2 unit dengan nilai pagu Rp182.720.000, lalu 1 unit di kampung Karya Indah Jaya Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Bawang Tirto Mulyo Rp 91.360.000, dan 1 unit di kampung Balai Murni Jaya dengan nilai pagu Rp 91.360.000. 

Sementara, di kecamatan Dente Teladas mendapatkan 12 titik sumur bor yang lokasinya sendiri tersebar di kampung Kekatung 2 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 182.720.000, selanjutnya 2 unit di kampung Dente Makmur Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Way Dente Rp 182,720.000, 2 unit di kampung Pendowo Asri Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Teladas Rp 182.720.000, dan 2 unit di kampung Teluk Baru Rp 182.720.000.

Seterusnya, untuk di kecamatan Gedung Meneng terdapat 7 unit sumur bor yang tersebar di kampung Gedung Bandar Rejo sebanyak 1 unit dengan nilai pagu Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Gunung Tapa Ilir Rp 91.360.000, 2 unit di Kampung Gedung Bandar Rahayu Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Gedung Meneng Rp 182.720.000 dan 1 unit sumur bor di kampung Gunung Tapa Udik dengan nilai pagu Rp 91.360.000.

Kemudian, beberapa titik sumur bor juga ada yang tersebar di beberapa kecamatan diantaranya, yaitu 2 unit di kampung Bujung Tenuk kecamatan Menggala dengan nilai pagu Rp 182.720.000, 1 unit di kampung Wono Agung kecamatan Rawa Jitu Selatan Rp 91.360.000, 2 unit di kampung Hargo Rejo kecamatan Rawa Jitu Selatan Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Sido Mekar kecamatan Gedung Aji Baru Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Mekar Asri kecamatan Gedung Aji Baru Rp 182.720.000, 1 unit di kampung Sido Mulyo kecamatan Penawar Tama Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Sido Harjo kecamatan Penawar Tama Rp 91.360.000, 2 unit di kampung Tri Darma Wira Jaya kecamatan Banjar Agung Rp 182.720.000, 1 unit di kampung Banjar Dewa kecamatan Banjar Agung Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Mekar Jaya kecamatan Banjar Margo Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Purwa Jaya kecamatan Banjar Margo Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Panca Tunggal Jaya kecamatan Penawar Aji Rp 91.360.000, dan 1 unit sumur bor di bangun di kampung Paduan Rajawali dengan nilai pagu sebesar Rp 91.360.000.

Berdasarkan acuan d rincian data kegiatan pembangunan sumur bor ini, ditemukan adanya dugaan Mark Up pada beberapa item pekerjaan yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan perencana, kuat dugaan ada pekerjaan yang dinilai berpotensi terjadinya kebocoran anggaran milyaran rupiah dimana dalam item pekerjaan pelebaran lubang yang total satuan biayanya menghabiskan Rp. 20 juta lebih tersebut merupakan terindikasi tidak mungkin dilaksanakan, pekerjaan pelebaran lubang bor itu diindikasi hanya untuk membengkakan biaya pekerjaan sehingga pagu anggaran dalam pembuatan sumur bor dapat membengkak.

Dalam RAB pada item Pekerjaan Pengeboran terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga kuat menjadi tempat pembengkakan anggaran dan berpotensi terjadinya kebocoran anggaran yaitu pada item pekerjaan pelebaran lubang bor yang menelan biaya satu titik pembangunan sumur bor sebesar Rp 20 juta lebih. Dalam RAB dijelaskan, dalam Pekerjaan Pengeboran Pada Diamensi Penampang: a. Diameter 12" Volume 5 M dengan jumlah biaya Rp 1.954 ribu, b. Diameter 6" volume 45 M dengan jumlah biaya Rp20.500 ribu. Anehnya diameter lubang sumur bor tersebut dilakukan pelebaran kembali yaitu dari diameter 6" menjadi 10" dengan volume 5 M dengan jumlah biaya Rp 2 juta, dan Dari diameter 6" menjadi 8" dengan Volume pekerjaan 45 M dengan jumlah biaya Rp 18.300 ribu, sedangkan pipa jambang (Casing) dan pipa naik dan carne yang dipakai adalah pipa dengan diameter 6" dengan Volume 5 M dan pipa naik dan crane dengan diameter 4" dengan volume 40 M  saja.

Pekerjaan pelebaran sumur bor tersebut mestinya tidak perlu dilakukan, pasalnya pada item pekerjaan Pengeboran Pada Diamensi Penampang telah dibuat lubang bor dengan Diameter 12" dengan Volume kedalaman 5 M dan lubang sumur bor ber Diameter 6" dengan volume kedalaman 45 M, apabila pipa cashing memakai pipa berdiamensi 6" dengan kedalaman 5 M cukup menggunakan lobang 12" yang telah ada tidak perlu dilakukan pelebaran kembali, begitu juga dengan lubang bor berdiamensi 6" untuk pemakain pipa naik dan crane dengan diameter 4" tidak perlu dilakukan pelebaran lubang menjadi 8".

Artinya sangat jelas, untuk pekerjaan pelebaran lubang bor yang menelan anggaran berkisar Rp 20 jutaan lebih dalam satu titik pembangunan sumur bor dimaksud, merupakan pekerjaan yang dapat dikategorikan hanya sebagai pembengkakan anggaran dan dapat bersifat pemborosan biaya, sebab dalam pekerjaan pelebaran dimensi sumur bor yang dianggarakan dalam RAB tersebut diduga tidak dilakukan oleh pihak rekanan, pasalnya diamensi pipa cashing dan pipa naik serta crane yang dipakai lebih kecil dari diamensi sumur bor pada pekerjaan pertama pengeboran, jadi tidak perlu lagi dilakukan pelebaran diamensi sumur bor.

Dimana dalam RAB pembangunan sumur bor pertanian dengan kedalaman 50 M tersebut tidak menganggarkan gravel pack berupa batu-batuan keras dengan ukuran 8 mm – 10 mm. Penempatan gravel pack sendiri untuk ditempatkan kedalam rongga annulus di sekeliling pipa produksi, artinya setelah pemasangan pipa sumur selesai dan sesuai dengan yang direncanakan maka gravel pack dengan ukuran yang telah ditentukan dimasukkan ke dalam rongga diluar pipa sumur di dalam lubang bor (ruang anulus), jadi apabila ada pekerjaan pelebaran diamensi lubang sumur bor pastilah konsultan perencana akan memasukan pengadaan gravel pack dalam RAB tersebut.

Dalam proses pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2017 khususnya pada proses pekerjaan pengeboran tidak ada yang berbeda dengan pembangunan sumur bor untuk air bersih milik warga, lubang yang di bor berdiameter sesuai dengan diameter cashing yang akan dipergunakan alias lubangnya ngepres dengan pipa cashing yang dipakai, sebab pipa cesing tersebut untuk penahan longsor. " Kalau pipa cashingnya longgar karena lubangnya kebesara, pasti tanahnya longsor lah pak". Katanya Edi atau warga kampung Cempaka, kecamatan Menggala Timur kepada tim wartawan

Jika memang benar keseluruhan RAB pembangunan sumur bor pertanian tahun anggaran 2017 semuanya sama dan terdapat item pekerjaan pelebaran diamensi lubang bor, pastinya dapat dibayangkan berapa uang negara yang raib. "Apabila dalam RAB semua pembangunan sumur bor pertanian dianggarkan Rp 20 juta untuk pekerjaan pelebaran diamensi lubang bor, maka dalam 50 titik sumur bor kerugian negara bisa mencapai Rp 1 milyar lebih". Cetusnya Suhaimi atau Warga Banjar Margo pada tim wartawan

Besaran anggaran Rp 91.360.000 dengan spesifikasi pekerjaan hanya pembuatan sumur bor kedalaman 50 meter dan menggunakan cashing hanya 6 in 5 M dan 40 M dengan bak penampung serta mesin diesel untuk aliran listriknya seperti itu lanjut Sugaimi, tidak mungkin menghabiskan anggaran sebanyak itu. "Dan itu yang namanya pembuat RAB sudah tidak benar, pekerjaan ini patut ditindak lanjuti oleh penegak hukum karena dapat dipastikan adanya indikasi kerugian negara yang cukup lumayan besar dalam pekerjaan tersebut. Jadi kami sebagai masyarakat meminta para penegak hukum dapat menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sumur bor pertanian yang dilakukan oleh Dinas pertanian pada tahun anggaran 2017, karena uang yang digunakan adalah uang rakyat yang penggunaannya harus dapat di pertanggungjawabkan". Pintanya

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil diperoleh tim wartawan dilapangan, didapati pembangunan sumur bor pertanian yang menggunakan pipa cashing dengan diamensi ukuran 4-5" saja, seperti pada pembangunan sumur bor di kampung Mekar Jaya kecamatan Banjar Margo, sekaligus ditemukan adanya penempatan titik lokasi disamping rumah kepala Gapoktan dan di persawahan, yang dinilai penempatan titik lokasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembangunan sumur bor dimaksud.

Menyikapi hal ini, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan kabupaten Tulang Bawang, Valeri Wahab diruang kerjanya ketika dimintai tanggapan oleh tim wartawan (3/10) tentang prihal itu, dirinya menyatakan sedang akan berkoordinasi dengan pimpinan Satker setempat." Saya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas terkait permasalahan ini, karena dalam kegiatan itu saya bukan selaku PPK atau PPTK". Tandasnya (Jon)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Tulang Bawang, Pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2017 Diduga Kuat Rugikan Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah

Trending Now

Iklan

iklan