Oknum Kepala Kampung Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 360 juta

Iklan

Oknum Kepala Kampung Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 360 juta

Redaksi
Selasa, Oktober 30, 2018 | 10:27 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-30T03:27:16Z

Suaralampung.com, Bandarlampung 

Mantan Pj Kepala Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan fiktif.

Dana yang bersumber alokasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK) dan dana Bagi Hasil Kampung tersebut berjumlah sebesar Rp768.275.898. Uang tersebut dipergunakan dengan pengerjaan yang tidak sesuai dan pengadaan fiktif guna memperkaya kiri.

Di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (29/10), terdakwa atas nama Faisal Kaheri (36) warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasuy, Kabupaten Way Kanan, jalani sidang perdananya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rendra Pratama mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman yang dirubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di persidangan, JPU membeberkan semua perbuatan terdakwa. Perbuatan itu, dalam dakwaannya, bahwa pada tahun anggaran 2016 Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp631.857.648.00, dana Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp132.764.700 dan dana Bagi Hasil Kampung sebesar Rp3.653.550.00.

"Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP-KAM) Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui telah menyepakati penggunaan dana bantuan ADK, DD dan Bagi Hasil tahun 2016 diperuntukan untuk Bidang Penyelenggara Pemeritah Kampung sebesar Rp136.418.250, Bidang Pembangunan sebesar Rp570.431.500, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp10.760.651 dan Bidang Pemberdaya Masyarakat sebesar Rp50.656.497 dengan total keseluruhan RpRp768.275.898," terangnya.

Lanjut JPU, dana tersebut kemudian masuk rekening kas Kampung Tanjung Kurung melalui Bank BRI. Kemudian dana tersebut dicairkan oleh terdakwa bersama bendahara atas nama Rico Rafani dengan tujuh penarikan. Namun, masih kata JPU, pada kenyataan di lapangan berupa dokumen maupun pengajuan adalah fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Sebelum pelaksanaan kegiatan terdakwa membentuk Tim TPK kegiataan ADK dengan anggota Nasir sebagai ketua, Jumardi sebagai sekertaris, Idris Wahyudi sebagai anggota. Sedangkan untuk Tim TPK, ketua dijabat oleh Suherlan, sekertaris dijabat oleh A. Sodiq dan anggota dojabat oleh Margiono. Namun pada kenyataan di lapangan Tim TPK tidak dilibatkan dan tidak diberi honor, terdakwa membentuk Tim TPK sebagai formalitas," jelasnya.

JPU menambahkan, pada pencairan dana yang telah diambil bersama bendahara tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada bendahara. Uang tersebut dipegang semua oleh terdakwa sedangkan Rico Rafani sebagai bendahara tidak difungsikan melainkan terdakwa mengambil alih jabatan bendahara dan mengelola dana sendiri. 

Dari dana yang dipegang terdakwa ada penyimpangan (mark up) berupa dana yang digunakan untuk pengerasan jalan sebesar Rp491.955.000 namun kenyataan yang dikeluarkan sebesar Rp208.765.000, pembangunan gorong-gorong sebesar Rp21.621.000 dikeluakan sebesar Rp14.442.400,

Kemudian pembangunan TPT sebesar Rp9.135.000 dikeluarkan sebesar Rp7.190.000 dan belanja barang dan jasa alat pakaian dinas batik sebesar Rp8.250.000 dikeluarkan sebesar Rp2.250.000.

"Selain itu terdakwa juga tidak melaksanakan pelatihan peningkatan TP.PKK sebesar Rp10.769.651, pelatihan aparatur kampung sebesar Rp14.656.000, pelatihan sistem pelaporan dan keuangan kampung sebesar Rp9.778.000, 

Lalu, pelatihan peningkatan kader posyandu sebesar Rp7.341.000, pelatihan badan usaha milik kampung sebesar Rp7.412.500, pelatihan karang tanuna sebesar Rp11.666.500 dan belanja barang dan jasa atas rapat rutin sebesar Rp600.000. 

Setelah itu, terdakwa meminta bantuan untuk membuat SPJ fiktif kepada Indriyani dan Arif Mahfudin bertugas untuk memalsukan tandatangan aparat kampung. Keduanya diberikan upah masing-masing sebesar Rp12.000.000," paparnya. Atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 360.530.600.(okt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kepala Kampung Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 360 juta

Trending Now

Iklan

iklan