POLRES Lamsel, Rilis Hasil Tangkapan Narkoba

Iklan

POLRES Lamsel, Rilis Hasil Tangkapan Narkoba

Redaksi
Jumat, November 30, 2018 | 19:40 WIB 0 Views Last Updated 2018-11-30T12:40:59Z

Suaralampung.com Lamsel - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu, dan Ganja serta Narkotika Golongan 2 jenis Extacy.

Kepala Kapolisian Daerah (KAPOLDA) Lampung Irjen.Pol.Drs.Purwadi Arianto, M.Si gelar Konferensi Pers pada Kamis,(29/11/2018) di Area Seaport interdetion pelabuhan  Bakauheni Lampung selatan (Lamsel) .

Kapolda di dampingi Kapolres Lampung selatan AKBP.M.Syarhan, S,IK. MH. Kasat Narkoba, General Manager ASDP dan beberapa petinggi Polda dan Polres Lamsel.

Pada pelaksanaan konferensi pers rilis tersebut Irjen Pol.Purwadi Arianto mengatakan, Keberhasilan satuan Narkoba polres Lampung selatan yang telah menggagalkan penyelundupan Barang haram Narkotika jenis Ganja, Sabu dan extacy ini adalah merupakan Prestasi.

"Kegiatan yang di gelar hari ini merupakan hasil Operasi dan kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian yang bertugas di seaport interdiction  berhasil mengamankan 21 kilo sabu ,Kemudian juga mengamankan 22 kg ganja dan 40 ribu pil ekstacy  berbagai warna dan jenis"Ungkap Purwadi saat Konfrensi Pers siang tadi.

Tentunya tidak kalah penting informasi dari masyarakat juga sangat berperan penting, kita ingin mendapat dukungan dari masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah lampung ini bisa kita melakukan pencegahan dengan kerjasama dengan Badan Nasional narkotika (BNN) kemudian tim kita juga bersatu Polda dan Polres.

Hal ini adalah kejahatan internasional bila di lihat dari barang buktinya tentunya hal ini akan terus kita telusuri dari mana peredaranmya, selanjutnya harus kita kembangkan.

Dalam kegiatan ini kepolisian tentu nya tidak berdiri sendiri kita memang selalu berkoordinasi juga dengan pihak BNN dengan harapan pelaku yang lainnya bisa tertangkap karena memang kita terus mencari pelakunya antara kelompok satu dan yang lain.

Dua kelompok ini berbeda mungkin asal negaranya juga berbeda dengan jaringan yang berbeda mungkin penangkapan ini bisa memberikan inspirasi untuk kita semua bahwa memang ini jalur lintas dan keberadaan ini sangat diperlukan.

Kalau perlu di Kemudian hari ditambah peralatannya, kita tambah lagi karena memang tempat ini sangat strategis,apalagi nanti setelah jalan tol jadi, lintasannya langsung mereka dengan cepat bisa menyeberangi Sumatera dan menyebarkan di pulau Jawa. Pungkasnya

Sementara Barang-barang yang kita sita ini kita peroleh dari 6 orang tersangka yang masing-masing tersangka ini akan dikenakan tindak pidana narkotika undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni A (50) warga Cirebon Jawa Barat, MM(23) warga Madiun Jawa Barat, H (28) warga Kediri Jawa Timur, RS (25) warga Jakarta Barat, R (20) warga Tanah Datar Sumatera Barat dan HF (33) warga Tanah Datar Sumatera Barat. (ygi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • POLRES Lamsel, Rilis Hasil Tangkapan Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan