Senilai Rp 12,8 Miliar, Obat dan Makanan Ilegal Dimusnahkan Balai Besar POM Bandarlampung

Iklan

Senilai Rp 12,8 Miliar, Obat dan Makanan Ilegal Dimusnahkan Balai Besar POM Bandarlampung

Redaksi
Senin, November 26, 2018 | 14:45 WIB 0 Views Last Updated 2018-11-26T07:45:42Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -
Sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan ilegal yang berisiko bagi kesehatan, Badan POM terus melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif, yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control. 

Tindakan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal pun terus digalakkan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar POM Bandarlampung, Syamsuliani kepada awak media, Senin (26/11).

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas melalui serangkaian kegiatan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal membuktikan Badan POM selalu hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. Balai Besar POM di Bandarlampung telah mengamankan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yang terdiri dari 130.308 kemasan. 

Produk hasil pengawasan yang diamankan terdiri dari Obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan. Obat Tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, Suplemen Kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan dan Pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan, termasuk 1 item produk sebanyak 100 kardus Pangan kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM di Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp 80 juta. 

Sehingga total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 milyar rupiah. Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah mengedarkan Obat Tanpa Ijin Edar (TIE) atau tanpa keahlian dan kewenangan, Obat Tradisional TIE dan atau mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Suplemen Kesehatan TIE, Kosmetik TIE dan atau mengandung bahan berbahaya serta Pangan TIE dan kedaluwarsa. 

"Bila dibandingkan dengan hasil pengawasan tahun 2017 temuan obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan 2.039 item dengan nilai keekonomian Rp. 686.353.000 temuan tertinggi masih didominasi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, diikuti kosmetik, Obat Tradisional, Obat dan Suplemen Kesehatan," kata Syamsuliani.

Di tahun 2018 jumlah item produk obat dan makanan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan mengalami penurunan, namun bila dilihat dari nilai keekonomian terjadi peningkatan yaitu lebih dari Rp 12,1 milyar. Temuan yang tertinggi tersebut berasal dari produk kosmetik TIE dan diikuti komoditi produk lainnya. 

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, pada hari ini tanggal 26 November 2018 dilakukan pemusnahan. lni menunjukkan bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan di wilayah Provinsi Lampung. 

Selain itu tindak lanjut terhadap hasil temuan ada yang diproses ke tahap Penyidikan. 
Kejahatan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan. 

Upaya pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan Badan POM tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha dan masyarakat. Pelaku usaha dihimbau untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Balai Besar POM di Bandarlampung menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen yang cerdas, bertindak lebih waspada dan tidak mengkonsumsi produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan selalu 

"Cek KLIK" yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Label, pastikan memiliki lzin edar, dan cek masa Kedaluwarsanya. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android "Cek BPOM". 

Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran obat dan makanan illegal dapat menghubungi Contact C enter HALOBPOM 1-500-533. SMS 08l2l-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. 

Untuk Balai Besar POM di Bandarlampung dapat menghubungi Layanan Infomasi Konsumen di 0721-254888 dan email bpomlpg@yahoo.com. (okt) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Senilai Rp 12,8 Miliar, Obat dan Makanan Ilegal Dimusnahkan Balai Besar POM Bandarlampung

Trending Now

Iklan

iklan