Gedung Mewah Dan Hamparan Perkebunan Pisang Milik PT APS, Diduga Tanpa Kantongi Surat Izin

Iklan

Gedung Mewah Dan Hamparan Perkebunan Pisang Milik PT APS, Diduga Tanpa Kantongi Surat Izin

Redaksi
Selasa, Desember 18, 2018 | 19:25 WIB 0 Views Last Updated 2018-12-18T12:25:34Z

Suaralampung.com-lampung timur-waway karya-. Perseroan Terbatas Agro Prima Sejahtera (PT.APS), lebih dari satu tahun melenggang melakukan pembebasan lahan dan melakukan penanaman tanaman Holtikultura, akan tetapi PT APS diduga telah menyalahi aturan,pasalnya perusahaan diduga telah melakukan operasi dengan tidak mengatongi izin dari pemerintah daerah kabupaten lampung timur.

Mirisnya lagi meskipun tak memiliki izin namun PT APS terus menerus melakukan pembebasan lahan dari masyarakat sekitarnya dan terus menerus pula melakukan penanaman hultikultura sebagaimana yang terpampang pada gambar di atas, diduga perusahaan ini kebal hukum sehingga sesuka hati Ber'Operasi.

Disisi lain pihak pemerintah daerah kabupaten lampung timur tidak bergeming dan seakan tak mampu menertibkan perusahaan tersebut hal ini terbukti,beberapa waktu lalu salah satu kasi di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Lampung timur saat di hubungi via ponsel nya membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin apapun terkait usaha Holtikultura yang mereka lakukan di wilayah kecamatan waway karya Lampung timur.

pihak nya tidak berani mengeluarkan izin di karenakan perusahaan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Bappeda dan Dinas PUPR Lampung timur, ketika di tanya sejauh mana kewenangan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut yang bersangkutan mengatakan "itu tugas pihak kecamatan dan satuan polisi pamong praja"tegas nya.

Di tempat terpisah sekretaris lembaga swadaya masyarakat infosos Indonesia perwakilan Lampung timur Johan Abidin saat di mintai tanggapannya sehubungan dengan beroperasi nya perusahaan tanpa izin di Lampung timur,ia mengatakan, "problem klasik mengenai perizinan di kabupaten Lampung timur. hal seperti ini terutama menyangkut izin operasi bagi perusahaan besar, mereka bisa saja beroperasi dengan tenang meski belum mengantongi izin apapun contoh nya PT APS ini, ujarnya.minggu 16/12/2018.

Ditambahkannya lagi"pertanyaan kita sederhana di mana posisi pemerintah daerah ketika terjadi hal semacam ini, tutup mata atau benar-benar tidak tahu, untuk itu kami dari lembaga swadaya masyarakat,dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada pihak terkait dan kami akan meminta DPRD Lampung timur untuk mengundang pihak pihak yang berkompeten dalam bidang perizinan tersebut",kata dia.

Ditambahkannya lagi,"jika tidak ada main belakang seharusnya pemerintah berani menghentikan kegiatan perusahaan tersebut atau paling tidak menutup sementara kegiatannya sebelum izin mereka kantongi, namun jika pemerintah daerah kabupaten lampung timur hanya berdiam diri Nah...!!!,ini patut diduga ada apa sebenarnya"pungkas Johan.

Diketahui PT.agro prima sejahtera atau yang biasa disebut APS,telan beroperasi lebih dari satu tahun bahkan telah produksi,namun sekalipun tidak mengantongi izin akan tetapi tidak menjadi kendala dan hambatan bagi APS untuk menjalankan beroperasi dan bahkan mendirikan gedung serta melakukan pengeboran sumur di sekitar areal perkebunan yang kesemuanya diduga tak memiliki izinnya.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gedung Mewah Dan Hamparan Perkebunan Pisang Milik PT APS, Diduga Tanpa Kantongi Surat Izin

Trending Now

Iklan

iklan