DKPP Berikan Peringatan Keras Kepada Bawaslu RI
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DKPP Berikan Peringatan Keras Kepada Bawaslu RI

Redaksi
Selasa, Januari 08, 2019 | 07:29 WIB 0 Views Last Updated 2019-01-08T00:29:31Z

Suaralampung - JAKARTA -.setelah memeriksa dan memutus pengaduan nomor: 240/I-P/L-DKPP/2018 yang diregristasi dengan perkara Nomor:225/DKPP-PKE-VII/2018, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) menjatuhkan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesi (Bawaslu RI) dan Bawaslu Provinsi Lampung yang dibacakan di ruang sidang DKPP RI, pada, Rabu (2/01/2019) lalu.

Adapun hasil putusan DKPP tersebut yaitu, 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Teradu II Rahmat Bagdja, Teradu III Mochamad Afifudin, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Terkait Putusan tersebut, Pengadu asal Provinsi Lampung, Lilis Pujiati bersama pengadu lainnya; Eko Poernomo, Santoni Anom, Meli Rida, Esti Nur Fatonah dan Romli, kepada jurnalis Surat Kabar Lex Specialist mengatakan, Pihaknya Merasa puas dengan Keputusan DKPP terhadap pengaduannya. 

"Putusan DKPP tersebut membuktikan bahwa rekrutmen Calon Bawaslu Kab/kota Provinsi Lampung yang diselenggarakan pada tahun 2018 memang carut-marut. Karena proses pelaksanaan Rekrutmen itu tidak profesional dan proporsional yang dilaksanakan oleh Timsel (tim seleksi_red). Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya peserta yang terlibat dan berafiliasi dengan partai poltik di loloskan baik dari tahap administrasi sampai tahapan fit and proferty test. Selain itu terdapat beberapa tahapan yang seleksi mengarah kepada pengkondisian kelompok dan golongan tertentu untuk lolos dalam seleksi," kata Lilis di kediamannya.

Lilis Pujiasti bersama pengadu lainnya juga menyesalkan bahwa anggota Timsel yang sudah mendapat teguran atau putusan dari lembaga ombudsman karena yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat menjadi Timsel, namun Bawaslu RI masih menjadikan mereka menjadi Timsel. "saya sudah mengajukan protes ke Ombudsmen RI (Lembaga Keterbukaan Publik, red) terkait kinerja mereka, dan ombudsmen sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa mereka itu bermasalah. Surat itu ada pada saya," kata Lilis.

Masih terkait putusan DKPP nomor 225, Lilis dan pengadu lainnya kecewa karena banyak pengaduan yang sudah disidangkan dalam persidangan tidak dimasukkan dalam putusan itu. "Ya,Fakta-fakta yang kami himpun dalam persidangan seperti Metode SSGD dalam tahapan Fit and Property test yang digunakan sebagai dasar Bawaslu Provinsi, Keterwakilan Perempuan dan beberapa masalah tidak dimasukan dalam lembar putusan. Dan yang lebih anehnya lagi untuk keterwakilan perempuan tidak diperhatikan sesuai dengan regulasi, khususnya di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan. Malah yang dilolosan adalah peserta yang terlibat atau berafiliasi dengan Partai Politik," ungkap Lilis dengan nada lantang.

Kepada jurnalis surat kabar Lex Specialist, Lilis juga mengatakan, "Saya pernah mempertanyakan rekrutmen Tim Seleksi. Karena dalam putusan 225 ini, Bawaslu RI mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP terkait rekrutmen. Itu artinya Timsel yang terdiri dari Timsel Wilayah I yaitu Bayu Sujatmiko, Siti Khoriyah, Dr. Rosidi, Rozali Umar dan Anasrin. Kemudian Timsel Wilayah II yaitu Robby Cahyadi, Idrus Ruslan, Risti Fatimah, Rini setiawan dan Suhairi mendapatkan tugas berdasarkan SK Bawaslu RI. Yang menjadi pertanyaannya apakah Bawaslu RI sebelum menunjuk mereka jadi Timsel sudah tau kapasitas dan integritas mereka," tegas Lilis.

Dari tatapan mata yang tajam, Lilis mengucap, "Saya menduga Timsel itu adalah orang-orang yang sengaja telah di kondisikan Bawaslu Propinsi Lampung untuk dijadikan Timsel oleh Bawaslu RI. Nah, di sinilah kesempatan untuk terselenggaranya seleksi tidak profesional dan jujur. Karena sangat dimungkinkan Bawaslu Provinsi Lampung bersama timsel mengkondisikan orang orang mereka untuk lolos menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota propinsi," dugaan Lilis Karena beberapa laporannya tidak dimasukkan dalam lembar putusan sidang DKPP.

Dalam waktu yang sama, Eko Poernomo juga mengatakan, "Perekrutan Bawaslu Kabupaten/Kota itu tidak memperhatikan objektifitas seleksi melainkan subjektifitas. Bagaimana proses dan hasil pemilu akan Jujur, adil, berintegritas dan berkwalitas seperti yang kita harapkan kalau penyelenggaranya saja masih dipertanyakan integritasnya karena melalui rekrutmen yang berantakan?," kata pengadu dengan nomor: 240/I-P/L-DKPP/2018 asal Lampung.

Berita wartawan suaralampung.com
(R/Ari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DKPP Berikan Peringatan Keras Kepada Bawaslu RI

Trending Now

Iklan

iklan