Suara lampung.com Proyek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat senilai Rp1,28 miliar.
"Kami menetapkan KHM (Bupati Mesuji), TH (adik bupati), SA (swasta), WS (Sekretaris Dinas PUPR), dan K (swasta)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/1/2019).
Ketiga tersangka penerima yakni Khamami, Taufik Hidayat (TH), dan Wawan Suhendra (WS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara kedua tersangka pemberi yakni Sibron Azis (SA) dan Kardinal (K) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis)," kata Basaria.
KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.(Heri).