Sidang Pamungkas Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Lamtim Oleh LSM LP3-RI

Iklan

Sidang Pamungkas Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Lamtim Oleh LSM LP3-RI

Redaksi
Rabu, Januari 09, 2019 | 11:11 WIB 0 Views Last Updated 2019-01-09T04:11:58Z

Suaralampung.com - lampung timur - Perseteruan antara Bupati Lampung Timur dan LSM LP3-RI yang berlanjut ke meja hijau akhirnya tutup cerita/berakhir (usai) pada Selasa 08/01/2019.

Berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LSM.LP3RI) pada tahun 2017, lalu.setelah sekian lama melalui tahapan demi tahapan lalu P21 oleh pihak kejaksaan negeri Lampung timur dan selanjutnya pelimpahan ke Pengadilan negeri Lampung timur di Sukadana.

Di ketahui laporan tersebut merupakan buntut dari Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh pihak LP-3RI beberapa tahun yang lalu yang mana pada saat itu dari pihak LSM  mempertanyakan soal status dari Bupati Lamtim dan kejelasan tentang anak adopsinya yang berinisial AJ.

Bupati Lamtim Chusnunia chalim yang akrab di sapa (Nunik) merasa bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sandi Yudha cs yang menggunakan lembaga Swadaya Masyarakat LP3-RI tersebut adalah penyerangan individu terhadap dirinya dan pencemaran nama baiknya.

Sehingga atas peristiwa aksi itu Nunik membuat laporan pengaduan ke Polres Lamtim, dan pihak Kejari telah menerima hasil pengaduan tersebut dalam bentuk berkas perkara,kemudian setelah beberapa bulan kemudian pihak kejaksaan negeri Lampung timur menyatakan P21, setelah itu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Lampung timur di Sukadana pada hari Senin 30 Juli 2018 dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317 dalam bentuk dakwaan Primer, Subsider dan Alternatif.

Adapun ketiga nama tersangka yang di laporkan Bupati Lampung timur pada saat itu adalah Sandi Yudha selaku ketua LSM LP3-RI,Johan Abidin selaku Divisi Intelejen dan Yusup selaku Divisi hukum.

Dalam sidang Pamungkas di pengadilan negeri Lampung timur.
Majelis hakim pengadilan negeri Lampung Timur yang di pimpin oleh Achmad Irfir Rochman SH.MH.
Memutuskan Enam Bulan Masa Percobaan dan tidak di haruskan menjalani Hukuman.

Putusan tersebut tidak merubah tuntutan jaksa penuntut umum yaitu tuntutan 6 bulan namun keputusan majelis hakim pengadilan negeri lampung timur memberikan keterangan bahwa ketiganya tidak harus menjalani hukumannya (Masa Percobaan).
Usai persidangan, Kuasa hukum dari Johan cs menjawab putusan majelis hakim, bahwa dari pihak klien nya menyatakan Fikir-fikir.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Pamungkas Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Lamtim Oleh LSM LP3-RI

Trending Now

Iklan

iklan