Bawaslu Lampung Selatan Beri Peringatan Pada APK Melanggar Dengan Penempelan Stiker.
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bawaslu Lampung Selatan Beri Peringatan Pada APK Melanggar Dengan Penempelan Stiker.

Redaksi
Sabtu, Februari 16, 2019 | 16:37 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-16T09:38:05Z


Suaralampung.Com.
Natar - Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan memberikan tanda peringatan pada APK dan bahan kampanye melanggar,  disekitaran Jalan lintas sumatra Kecamatan Natar, bersama jajaran panwaslucam Kecamatan Tersebut, pemberian tanda tersebut sesuai dengan surat edaran Bawaslu dengan nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018. Prihal metode kampanye tahun 2019.

Komisioner Bawaslu Lampung Selatan divisi PHL, Iwan Hidayat menyampaikan bahwa bagi para calon anggota dewan di segala tingkatan dan DPD RI APK nya yang masih terpasang secara tidak teratur atau melanggar hari ini diberi tanda dengan stiker sebagai bukti bahwa APK tersebut dinilai melanggar dan akan segera di tertipkan oleh SatpolPP.

"APK yang kami beri tanda dengan setiker adalah APK yang melanggar, terpasang di pepohonan, sebagai tanda bahwa APK tersebut kita beriwaktu bagi temen temen partai politik untuk menertipkannya, dalam waktu 1x24 jam,  karena hal tersebut memang dilarang dan melanggar," Ungkao dia pada Sabtu(16/2).

Serangkaian prosedur telah dilakukan terhadap penanganan APK melanggar, baik memberikan rekomendasi dalam upaya pencegahan, surat himbauan penertiban kepada peserta pemilu, juga rekomendasi penertiban oleh Satpol PP. Namun demikian upaya-upaya tersebut sepertinya tidak memberikan efek jera, terbukti dengan setelah dilakukannya upaya-upaya yang sama pada tahun lalu, namun saat ini APK tersebut kembali terpasang secara melanggar.

"Bahwa upaya-upaya yang dilakukan sebagai pengawas pemilu, merupakan amanat dari aturan dan undang-undang yang memang sudah ada seperti, UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,PKPUNo.23 Tahun 2018 tentang kamoanye pemilihan umum dan intruksi Bupati No 2 tahun 2017 tentang penertipan, pencabutan dan pelarangan atribut Perorangan badan usaha lembagapendidikan dan Partaipolitik di kabupaten Lampung Selatan," Kata dia. (Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Lampung Selatan Beri Peringatan Pada APK Melanggar Dengan Penempelan Stiker.

Trending Now

Iklan

iklan