Dugaan Pelanggaran Pemilu, NR Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Iklan

Dugaan Pelanggaran Pemilu, NR Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Redaksi
Kamis, Februari 28, 2019 | 06:54 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-27T23:55:03Z



Suaralampung.Com.
KALIANDA -- Kedua kalinya, NR, Calon legislatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Lamsel 3 meliputi Kecamatan Sragi, Penengahan, Ketapang dan Bakauheni, mangkir dari panggilan Bawaslu Lamsel.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam saat dihubungi Lampost.co melalui sambungan telepon, Rabu (27/2/2019), mengatakan pihaknya telah dua kali memanggil NR untuk meminta klarifikasi terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, yakni pembagian kacamata saat kampanye. 

"Kami sudah dua kali melakukan Pemanggilan NR. Tapi, sejauh ini pihak terlapor tidak pernah hadir. Kalau saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu NR berada di luar daerah," kata dia. 

Ia mengatakan pihaknya bersama Tim Gakkumdu Lamsel, yakni Kepolisian dan Kejaksaan masih mengupayakan untuk pemanggilan ketiga kalinya terhadap terlapor. Sebab, waktu penanganan pelanggaran masih tersisa sekitar lima hari kerja.

"Sejak teregestrasi tanggal 15 Februari 2019, penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini baru sekitar sembilan hari. Jadi, masih ada waktu untuk pemanggilan ketiga. Kemudian, jika nanti diperlukan keterangan dari ahli, baik itu ahli dari KPU ataupun hukum pidana, maka nanti akan kita hadirkan. Tapi, kami harus berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu dulu," katanya. 

Selain itu, Anam mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada beberapa saksi beberapa hari yang lalu. Adapun kesaksian mereka membenarkan adanya pembagian kacamata saat kampanye di Desa Bandaragung. 

"Untuk saksi kami sudah cukup. Dan kesaksian mereka juga membenarkan. Nah, apakah nanti bisa naik di penyedikan atau tidak tanpa klarifikasi dari terlapor, kami harus berkoordinasi dulu dengan Gakkumdu. Yang jelas, kami manfaatkan waktu sisa penanganan pelanggaran ini dulu. Ya, mungkin kita akan panggil lagi," kata Anam.

Sebelumnya, Caleg DPRD Lamsel dari Partai Golkar Dapil Lamsel 3 berinisial NR terancam dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara. Pasalnya, ia diduga membagikan kacamata saat kampanye di Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi, Sabtu (9/2) lalu.(Tri/Rls Bawaslu Lamsel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pelanggaran Pemilu, NR Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Trending Now

Iklan

iklan