Diduga Jadi Ajang Korupsi, Pembangunan Drainase Desa Gunung Pasir Jaya Disoal LSM
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Jadi Ajang Korupsi, Pembangunan Drainase Desa Gunung Pasir Jaya Disoal LSM

Redaksi
Senin, Maret 11, 2019 | 23:41 WIB 0 Views Last Updated 2019-03-11T16:41:40Z

Suaralampung.com - Lampung Timur - Pembangunan Drainase sepanjang 1.431 meter di Desa Gunung Pasir jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur di duga jadi salah satu lahan korupsi oleh "Oknum kepala desa" setempat.

Informasi ini di beberkan langsung oleh Ketua LSM INFOSOS Indonesia perwakilan Lampung Timur, HS Raja Bandar usai menyerahkan berkas dugaan korupsi pembangunan drainase Desa Gunung Pasirjaya di Kejari Lampung Timur, Senin (11/03/2019).

Menurut dia, dugaan korupsi dilakukan Oleh "Oknum Kepala Desa" ini terjadi dimulai dari pembelian matrial bangunan dan pembayaran upah pekerja. Modusnya, masih kata dia, harga matrial bangunan seperti batu belah dan pasir direncanakan lebih mahal dari harga riel pembelian dilapangan.

"Sedangkan upah tukang dan pekerja juga demikian. Mereka (pekerja red) dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dibayar dengan sistem Harian Orang Kerja (HOK). Namun fakta dilapangan, para pekerja diupah dengan sistem borongan", ujar pria yang biasa di sapa Bung Raja ini.

Lanjutnya."Jika membangun infrastruktur desa dengan cara-cara seperti ini, kepala Desa ada indikasi ingin meraup untung besar, dan ingin memperkaya diri sendiri sementara warganya yang dirugikan. Padahal sudah jelas, tujuan program DD salah satunya adalah agar warga desa bisa meningkatkan pendapatannya melalui program DD yang disebut padat karya tunai.

Dari pembangunan Drainase yang dilaksanakan di Desa gunung pasir jaya ada dugaan Ratusan juta rupiah dana yang di selewengkan,belum lagi dari pembelian material dan pembangunan lainnya.

Berdasar UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) No 41.

yang mana berbunyi.
1.masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1 dan di wujudkan dalam bentuk.
A. Hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi dugaan telah terjadi nya tindak pidana korupsi.
B. Hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menanganinya tindak pidana korupsi.

Dengan adanya undang-undang tersebut sehingga LSM INFOSOS INDONESIA perwakilan Lampung Timur mengadukan dugaan adanya tindak Pidana korupsi yang terjadi di Desa gunung pasir jaya.


Berita wartawan suaralampung.com
(Roy)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Jadi Ajang Korupsi, Pembangunan Drainase Desa Gunung Pasir Jaya Disoal LSM

Trending Now

Iklan

iklan