Jati Agung Targetkan Peningkatan Prolehan Pajak Bumi dan Bangunan di Tahun 2019

Iklan

Jati Agung Targetkan Peningkatan Prolehan Pajak Bumi dan Bangunan di Tahun 2019

Redaksi
Rabu, Juli 24, 2019 | 21:53 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-24T14:53:57Z

"Pada program yang akan datang, ada perubahan pajak minimum yang tadi nya pajak pertahun Rp. 45.000 dan pada Program yang mendatang di minimum kan Mejadi Rp.30.000 per SPT" Jhoni Rizal S.Sos.


Suaralampung.Com.
Jati Agung - Kecamatan Jati Agung Menargetkan peningkatan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2019, dimana selama ini pencapaiyan dari pemasukan sektor pajak  kecamatan jati agung tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan oleh Kabupaten Lampung Selatan.

Haltersebut terungkap dalam oertemuan antara Seluruh UPT Desa Se Jati Agung dengan Pihak Kecamatan, guna membahas mengenai pajak bumi dan 
bangunan yang selama ini tidak mencapai 
Target.

Dikatakan Jhoni Rizal S.Sos. selaku Camat, dirinya berencana untuk mengkaji ulang permasalahan yang ada di seluruh Desa se Jati Agung

"Permasalahan yang mendasar di setiap Desa adalah banyak sekali DPT yang dabel serta ada nya jona wajib pajak yang kepemilikan nya di Luar wilayah kecamatan Jati Agung atau wajib 
Pajak tinggal di perkotaan sehingga menyulitkan proses penagihan atau pengkolektipan bahkan untuk menyampaikan informasi juga mengalami kesulitan," Kata dia.

Ditambahkannya Salah satu contoh yang terkendala diwilayah Desa Karang Anyar hampir 35 persen wilayah nya di padati oleh bangunan perumahan.

Dengan sangat banyak nya kendala di lapangan jhoni Rizal S.Sos. Menekankan kepada jajaran UPT tingkat Desa agar di kaji ulang untuk pembenahan  administrasi,  ditingkat Desa dan akan di tidaklajuti ketingkat pemrintahan kabupaten lampung selatan. Guna mengurangi tunggakan beban dalam kaitan terhutang pajak bumi dan bangunan yang di target pemerintàhan kabupaten.

Masih kata Jhoni Rizal S.Sos. Pada program yang akan datang, ada perubahan pajak minimum yang tadi nya pajak pertahun Rp. 45.000 dan pada Program yang mendatang di minimum kan Mejadi Rp.30.000 per SPT.

"Dengan kebijakan itu lah kita semua harus memaksimalkan kinerja jajaran UPT tingkat Desa, dimana semua harus sama-sàma mengupàya kan pencapaianya nanti tahun ini bisa di 75 Persen pertahun,"ujar nya.

Wartawan ; Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jati Agung Targetkan Peningkatan Prolehan Pajak Bumi dan Bangunan di Tahun 2019

Trending Now

Iklan

iklan