Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Terus Dalami Laporan Dugaan Korupsi Biaya Operasional KPPS Pemilu 2019

Iklan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Terus Dalami Laporan Dugaan Korupsi Biaya Operasional KPPS Pemilu 2019

Redaksi
Selasa, Juli 30, 2019 | 09:56 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-30T02:56:54Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, terus dalami laporan dugaan korupsi biaya operasional KPPS Pemilu 2019 lalu. Ketua KPPS se-Kecamatan Wonosobo, Kabupaten setempat, dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan proses yang sama terhadap PPK dan Penerima Honor. Senin, 29  Juli 2019.

Kasi Intel Kejari, Ridho Rama mengungkapkan, Pihak Kejari terus menindak lanjuti perkara dugaan korupsi dana operasional KPPS yang terjadi di Kecamatan Wonosobo. Saat ini tahapannya masih melakukan pemanggilan, lanjutan dari pemanggilan sebelumnya,terkait laporan terkait.

Setelah tahapan ini dilanjutakan ke tahap pemanggilan untuk keterangan terhadap para penerima honor yang diduga dilakukan pemotongan oleh oknum dari pihak KPU Tanggamus.

Lalu, masih kata Ridho, mengarah pada struktur terkait yakni tingkat PPS dan PPK.

Dalam proses yang pihak Kejari lakukan ini berharap dapat titik terang posisi kronologis dari laporan yang disampaikan masyarakat, terkait adanya pemotongan dana operasional atau honor petugas KPPS.

Ridho menjelaskan, mengenai  jadwal pemanggilan terhadap KPPS di setiap Kecamatan yang ada, untuk sementara ini sudah 2 Kecamatan yaitu  dengan asumsi 1 Kecamatan ada yang mencapai 190 KPPS. Saat ini, lebih kurang 150 KPPS dipanggil untuk Kecamatan Wonosobo yang sebelumnya KPPS Kecamatan Kotaagung Pusat.

Secara keseluruhan keterangan sementara dan data yang sudah dihimpun atas dugaan pemotongan itu, untuk  Kecamatan Kotaagung Pusat hanya menerima Rp1.6 Juta dari nilai seharusnya sebesar Rp2.8 Juta.

"Di Kecamatan Wonosobo juga terjadi pengurangan jumlah dana yang harusnya diterima para Ketua KPPS. Namun, besarnya belum dapat kami simpulkan karena bervariasi sesuai hasil keterangan dari seluruh KPPS,"ungkap Ridho.

Ridho menambahkan, mengenai pemanggilan terhadap 20 Kecamatan dalam penanganan  laporan ini, tentu  mengedapankan hasil yang koperhensif artinya mendekati nilai kebenaran dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh obyek atau pelaksana KPPS yang menerima. Dan juga disesuaikan dengan  situasi kondisi dan jumlah personil.

"Kalau memang perlu dilakukan sampleing saja terhadap Kecamatan tertentu. Jadi tidak menghabiskan waktu yang panjang,"terangnya. (Tim )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Terus Dalami Laporan Dugaan Korupsi Biaya Operasional KPPS Pemilu 2019

Trending Now

Iklan

iklan