KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Fee

Iklan

KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Fee

Redaksi
Kamis, Agustus 29, 2019 | 12:06 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-29T05:06:48Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Bank Lampung dalam penyelenggaraan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Fee, serta pengarahan oleh Satgas KPK wil. III, agenda sosialisasi ini merupakan sesi ke II dalam rangkaian agenda KPK di Ballroom Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (28/8).

Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta, yang terdiri dari OJK, BI, Inspektorat, BPPRD, BPKAD, Dinas PUPR/Bina Marga, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seluruh Kab/Kota se-Prov Lampung.

Satgas Korsup Pencegahan KPK wilayah III Uding Juharudin menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 

"Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya" tegasnya. 

Uding Juharudin juga menjelaskan bahwa praktek collection fee merupakan perbuatan gratifikasi, pihaknya menghimbau agar MoU/PKS colection fee yang selama ini terjadi antara pihak Bank dengan individu bendahara di semua instansi pemerintah, maupun di lingkungan Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota segera dihapuskan karena hal itu bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi.

"Ini berlaku untuk semua bank, bukan hanya BPD Bank Lampung. kami mengingatkan melalui sosialisasi ini, jangan sampai nanti pindah kamar menjadi penindakan" lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin menyampaikan bahwa Bank Lampung sudah mengambil tindakan dengan tidak memberikan colection fee kepada individu bendahara.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPK yang sudah mengingatkan dari jauh hari. Nantinya kami akan berkoordinasi dengan OJK, BI, dan bank-bank lain yang juga menerapkan colection fee kepada bendahara instansi. Kedepannya kami akan bentuk tim atau petugas yang akan mengurus semua potongan gaji pegawai se-Pemkot Bandar Lampung, nantinya kami akan berikan tunjangan khusus atas beban kerja bagi Tim/petugas tersebut,".

Sementara Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemkot Bandar Lampung sangat mendukung langkah KPK untuk menghapuskan praktik collection fee. Ia menjelaskan Pemkot Bandar Lampung sudah menyusun aturan mengenai hal tersebut, sehingga collection fee itu akan masuk ke penerimaan daerah. (Tik/Rls)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Fee

Trending Now

Iklan

iklan