Sembilan Lembaga Swadaya Masarakat Kabupaten Pesawaran, Siap Dampingi korban Untuk Lanjutkan Laporan ke Profam di polda

Iklan

Sembilan Lembaga Swadaya Masarakat Kabupaten Pesawaran, Siap Dampingi korban Untuk Lanjutkan Laporan ke Profam di polda

Redaksi
Senin, Agustus 26, 2019 | 19:22 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-26T12:22:20Z

Suaralampung.Com.
Pesawaran - Atas Dugaan pengniayaan Anak di bawah Umur yang di lakukan oleh oknum kades mada jaya ( NS ) pada tanggal 12 agustus 2019 lalu, Berdasarkan Surat laporan Penganiaya-an pada tanggal 13 agustus 2019 dengan nomor :  LP/B-592/V111/2019/PLD LPG/RES PESAWARAN,  Menjadi Salah satu pantauan lembaga swadaya masarakat ( lsm ) di kabupaten pesawaran, Senen ( 26/8/2019 ).

LSM Galak yang di ketuai H. muzani suma untuk pesawaran , mewakili ketua ketum provinsi lampung Aliaman, menyatakan kasus dugaan pengeniayaan anak di bawah umur dan juga anak didik dari smpn 9 mada jaya , semua lsm yang di pesawaran sudah bersatu padu untuk mendampingi ke tiga orang tua korban untuk jenjang hukum selanjutnya.

" Kalau sudah semua lsm di pesawaran sudah bersatu padu untuk mendampingi orang tua korban ke profam provinsi lampung ( polda ) , sebagai lembaga sosial masarakat, saya H. muzanni suma harus ikut serta , karna ini masyarakat warga pesawaran " tegas muzanni saat memberikan stdmen kepada salah satu media tugas bangsa.

Dilain sisi ketua lira pesawaran Fabian jaya , akan terus mendampingi korban sampai di mana saja, supaya duduk permasalahan bisa lurus dan transaparan kepada masarakat pesawaran.

"Kami akan terus mendampingi korban kekerasan anak di bawah umur ini sampai dimana pun dan sampai ada kepastian hukum terhadap kasus penganiayaan yang di lakukan oknum kepala desa Mada jaya,kalo melihat kondisi pisikologis korban saat ini sangat lah memperihatinkan,karna telihat sekali adanya rasa ketakutan yang berlebih serta terlihat ada nya trauma yang di alami oleh ketiga anak tersebut," ujar fabian di polres pesawaran.

Orang tua dari tiga anak helvi cakra , rahmat tulloh dan munawaruddin, yang di wakilkan kepada Adi purnawan tadi pagi di polres pesawaran , menerangkan bahwa sudah dua kali mendapat panggilan dari hukum pesawaran,

" kami sudah dua kali selama ini mendapatkan panggil dari polres pesawaran, dan kami siap karna kami patuh sama hukum " pungkas Adi purnawan

Perlu di ketahui , ada sembilan lembaga sosial masarakat ( LSM ) yang di pesawaran akan siap mendampinggi korban ke provinsi lampung untuk melapor ke profam di polda .

1. LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara),
2. LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),
3. LSM GALAK ( gerakan aksi lembaga anti korupsi )
4. LSM GMBI(Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia)
5. LSM GARDA Pesawaran,
6. LSM GENCAR Pesawaran,
7. LSM GPPK Pesawaran,
8. LSM GEMPAR  (Gerakan Masyarakat Pesawaran),
9. LSM KOMPPAK Pesawaran dan
10. Ormas BPDI (Barisan Muda Demokrasi Indonesia).

Dengan atas dugaan pelaku pemukulan anak di bawah umur, bisa dijerat  dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 tentang perlindungan anak .
Serta di tambah lagi UU KUHP pasal 351 ayat 1 tetang Penganiayaan. 
(Jariyal/Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sembilan Lembaga Swadaya Masarakat Kabupaten Pesawaran, Siap Dampingi korban Untuk Lanjutkan Laporan ke Profam di polda

Trending Now

Iklan

iklan