Terkait Wajib Pajak, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung Siap Klarifikasi Darsono

Iklan

Terkait Wajib Pajak, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung Siap Klarifikasi Darsono

Redaksi
Jumat, Agustus 16, 2019 | 16:47 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-16T09:48:17Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung siap menerima wajib pajak atas nama Darsono untuk mengklarifikasi terkait pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar.

"Kapan pun ingin bertemu untuk klarifikasi kami siap. Kami justru terbuka kepada masyarakat wajib pajak," kata Kelala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Sarwa Edi di Bandarlampung, Kamis (15/8).

Dia melanjutkan DJP Bengkulu-Lampung terkait pajak selama ini melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami melaksanakan tugas sudah berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan," kata dia.

Menurut Edi terkait putusan pengadilan atas gugatan wajib pajak bernama Darsono Irwan, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung telah melaksanakan semua amar putusan pengadilan dan mengembalikan semua hak wajib pajak pada tahun 2018 lalu senilai Rp2,7 miliar.

Terhadap sengketa antara DJP Kanwil Bengkulu-Lampung dengan Darsono, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung berpedoman pada langkah-langkah sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. "Kami menghormati setiap putusan pengadilan serta berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan," kata dia lagi.

Sebelumnya salah satu warga Bandarlampung, Darsono Irwan (74), meminta haknya berupa denda dua persen dari uang pembayaran pajak senilai Rp2,7 miliar yang telah dibayarkan lantaran dirinya dituduh sebagai pengemplang pajak.

Darsono sempat sempat dilakukan penahanan oleh DJP Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa. Penahanan itu lantaran dirinya dituduh telah menunggak pajak senilai Rp2,7 miliar sejak tahun 2002 hingga 2003.

Menurut Darsono pada tahun 2002-2003 usahanya adalah bisnis jagung dan itu juga bukan bagian dari usaha kena pajak (PPN) seperti dalam Pasal 4A UU PPN 1984. Setelah bebas dan membayar pajak yang dituduhkan itu, kemudian dia melakukan gugatan ke pengadilan terkait tuduhan pengemplang pajak.

"Putusan itu dengan nomor PUT-108710.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018, PUT-108711.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 dan PUT-108721.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 yang dikeluarkan Pengadilan Pajak, Jakarta dan membatalkan semua tuduhan kepada saya. Putusan itu juga meminta DJP Kanwil Bengkulu-Lampung dalam hal ini KPP Pratama Natar untuk mengembalikan uang yang telah saya bayarkan," katanya. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Wajib Pajak, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung Siap Klarifikasi Darsono

Trending Now

Iklan

iklan