Petani Pekon Banjarsari Keluhkan Sulitnya Akses Pupuk Bersubsidi Usai Kios (S) Tak Lagi Jadi Penyalur Resmi
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Petani Pekon Banjarsari Keluhkan Sulitnya Akses Pupuk Bersubsidi Usai Kios (S) Tak Lagi Jadi Penyalur Resmi

Minggu, Oktober 26, 2025 | 21:57 WIB 0 Views Last Updated 2025-10-26T14:57:21Z

Tanggamus – Sejumlah petani di Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi pada Masa Tanam (MT) 2 tahun 2025 ini. Kesulitan muncul setelah Kios (S), yang sebelumnya menjadi penyalur resmi, tidak lagi berstatus sebagai kios penyalur pupuk bersubsidi dan statusnya dialihkan ke kios (N).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, pupuk untuk MT 2 telah difoto dan tercatat melalui aplikasi oleh kios (S). Secara prosedural, pupuk yang sudah tercatat lewat aplikasi tersebut seharusnya masih tersimpan di gudang milik kios (S). Namun hingga kini, pupuk yang tercatat tersebut belum tersedia di gudang yang dimaksud.

Sementara itu, kios (N) yang berada di Pekon Kali Bening hanya menerima sisa kuota yang muncul pada aplikasi distribusi. Menurut penjaga kios (N), pihaknya hanya bisa mengambil dan menjual stok yang tercantum pada sistem aplikasi.

“Kami hanya menerima sisa yang muncul di aplikasi. Kalau pupuk yang sudah difoto dan dicatat oleh kios lama (S), seharusnya posisinya masih di gudang mereka, bukan di sini,” ujar penjaga kios (N), saat ditemui media ini Selasa (14/10/2025).

(S), pemilik kios sebelumnya, membenarkan bahwa status penyalurannya telah dicabut dan dialihkan ke kios (N). Menurutnya, sisa alokasi di aplikasi masih ada sekitar 20 ton lebih, namun karena ia bukan lagi penyalur resmi, proses pengambilan dialihkan ke kios (N).

“Saya sudah tidak kios lagi, sudah dipecat dan dialihkan ke kios (N) di Kali Bening. Sisa di aplikasi pupuk masih ada sekitar 20 ton lebih, tapi karena saya sudah bukan kios lagi, jadi harus kios (N) yang nebus. Tanya saja ke mereka,” terang (S) kepada media ini, Minggu (26/10/2025).

Sejumlah petani yang ditemui di lapangan mengaku sudah mendatangi kios (N) untuk menanyakan ketersediaan pupuk, namun penebusan belum bisa dilakukan karena kendala sistem dan penyesuaian distribusi.

 “Kami ini sudah masuk RDKK, tapi sampai sekarang belum bisa nebus pupuk. Katanya pupuk yang sudah difoto itu masih di gudang lama (S), tapi kami tidak tahu pastinya,” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 “Kami hanya minta kepastian. Jangan sampai petani yang dirugikan. Kami butuh pupuk tepat waktu agar tanaman tidak gagal panen,” tambah petani lain yang juga minta namanya disamarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak kios (N) maupun distributor pupuk dan Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus mengenai keberadaan pupuk MT 2 yang tercatat di aplikasi serta proses peralihan dari kios (S) ke kios (N).

Dasar Hukum dan Sanksi Jika Terjadi Penyimpangan

Penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh sejumlah ketentuan, antara lain:

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi — mewajibkan penyaluran berdasarkan RDKK, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Pengawasan — penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat berimplikasi sanksi hukum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107 — pelanggaran distribusi barang bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan — mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi.

Jika terbukti terjadi penahanan, pengalihan, atau penjualan tidak sesuai RDKK, pihak terkait dapat dijerat sanksi sesuai aturan di atas.

Bukti dan Rekaman

Keterangan (S): Pemilik kios (S) menyatakan tidak keberatan jika pemberitaan dipublikasikan, bahkan mengatakan,

“Gak apa kalau mau diberitakan, biar saya ungkap semua, biar sekalian kena semua.”

Keterangan (S) ini tersimpan dalam rekaman wawancara yang dimiliki redaksi (waktu wawancara: Minggu, 26 Oktober 2025).

Rekaman petani dan penjaga kios (N): Media juga memiliki rekaman keterangan petani yang sudah ke kios (N) dan rekaman wawancara penjaga kios (N).

Permintaan Klarifikasi dan Hak Jawab

Media ini belum memperoleh tanggapan resmi dari kios (N), pihak distributor pupuk, maupun Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus. Demi keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau data tambahan.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan wawancara langsung di lapangan, lengkap dengan rekaman keterangan (S) dan petani yang enggan disebutkan namanya. Media tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, menjaga kerahasiaan identitas narasumber, serta menunggu klarifikasi dari pihak terkait sebelum melanjutkan ke tahap publikasi lanjutan.


(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petani Pekon Banjarsari Keluhkan Sulitnya Akses Pupuk Bersubsidi Usai Kios (S) Tak Lagi Jadi Penyalur Resmi

Trending Now

Iklan

iklan