Indikasi Langgar Perpres Di Disdik Tulang Bawang Kian Jelas

Iklan

Indikasi Langgar Perpres Di Disdik Tulang Bawang Kian Jelas

Redaksi
Minggu, September 01, 2019 | 23:00 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-01T16:00:32Z

Suaralampung.com - Bukan hanya pengadaan Jasa posts Konsultasi yang diduga bermasalah, pada paket belanja barang serta jasa lainnya juga banyak sekali terindikasi masalah, pemaketan yang dilakukan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Minggu (01/09)

Dugaan itu nampak jelas terlihat pada belanja jenis barang dan jasa lainya dengan nama rincian paket pekerjaan yakni, Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), dengan pagu Rp. 19.727.446.655. Belanja Modal Kegiatan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), jenis pengadaannya berupa Barang, nilai pagu Rp.10.417.343.195.00. Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Pada Pihak Ketiga Kegiatan Beasiswa Miskin/ Berprestasi, nilai pagu Rp 504.000.000.00. Belanja Barang Dan Jasa Kegiatan BOP PAUD/ TK Negeri,  nilai pagu Rp. 458.200.000.00. Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepada Pihak Ketiga Kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (DAK Non Fisik), jenis pengadaannya berupa Jasa Lainnya, dengan nilai pagu Rp. 3.582.300.000.00

Meskipun pagu anggaran pada ke empat paket tersebut semua nilainya diatas Rp. 200 juta, akan tetapi metode pemilihan penyedia yang digunakan oleh Dinas pendidikan setempat dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum pada Pasal (1) nomor (40) dan (41), yang mana dalam aturan itu diterangkan bahwa  Pengadaan Langsung Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).   

Dapat disimpulkan, dalam aturan pengadaan barang/Jasa tersebut sudah sangat jelas diterangkan bahwa metode pemilihan Penyedia dengan Pengadaan Langsung dalam pengadaan barang/ jasa yang dapat dilakukan hanya bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah), artinya pengunaan metode Pengadaan Langsung pada pengadaan barang/ jasa melalui penyedia dibatasi oleh besaran nilai pada pagu anggaran pekerjaan.

Sebagaimana Perpres no 16 tahun 2018 yaitu pada pasal (3) menyatakan  "Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung", maka pelaksanaan Pengadaan Langsung seyogyanya dilakukan juga secara elektronik dengan memanfaatkan SPSE, sebagaimana pelaksanaan seperti tender/seleksi/e-purchasing hal ini dapat mendukung pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah berjalan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. 

Mirisnya hampir semua pengadaan Barang dan Jasa lainnya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang diduga tidak mengikuti aturan yang ada, dan pelaksanaan Pengadaan Langsung terindikasi kuat dilaksanakan secara manual diantaranya meliputi Belanja Pengadaan Kegiatan Pendamping Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian SD, Jenis Pengadaannya berupa Barang, nilai pagu nilai Pagu Rp.180.400.000. Belanja Pengadaan Sarana Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan ( PJOK ) (8 Paket),  Jenis Pengadaannya berupa Barang, nilai Pagu Rp. 168.000.000. Belanja ATK Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 94.805.000. Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Apresiasi Ekstrakulikuler DIKDAS, Jenis Pengadaan berupa Pengadaan Barang, nilai Pagu Rp. 83.000.000.

Selanjutnya, Belanja Transportasi/ Akomodasi Kegiatan Apresiasi Ekstrakulikuler Dikdas, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 74.500.000. Belanja Alat Listrik Dan Elektronik (Lampu Pijar, Battery Kering), Jenis Pengadaannya berupa Barang, nilai Pagu Rp. 55.588.000. Belanja Transportasi/Akomodasi Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ). Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 48.600.000. Belanja Cetak Kegiatan Pelayanan, Administrasi Perkantoran, nilai Pagu Rp.47.700.000. Belanja Jasa Service, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 41.375.000.

Kemudian, Belanja Peralatan Kebersihan dan Alat Pembersih Pelayanan Administrasi Perkantoran, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 41.094.712. Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Pemilihan Guru/Kepsek TK,SD,SMP & Guru/Kepala Sekolah Dasar Daerah Khusus Berprestasi Tahun 2019, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu: Rp. 37.000.000. Belanja Makan minum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 32.880.000. Belanja Makan dan Mimum Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 32.400 000.
Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SKB Tahun 2019, Jenis Pengadaan berupa Jasa Konsultansi, nilai Pagu Rp. 32.202.000.

Lalu, Belanja Cetak Kegiatan Pendamping Penyelenggara Ujian Nasional Dan Ujian SD, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 30.300 000. Belanja Telepon Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Sanggar Kegiatan Belajar, Jenis Pengadaan berupa Barang, nilai Pagu Rp. 30.000.000.

Apabila pelaksanaan PL ini dilakukan secara manual, sangat rawan akan penyimpangan. Jika mengacu pada Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa khususnya membahas PL, Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi untuk menilai kemampuan, idealnya pejabat pengadaan memiliki referensi terhadap kualitas dan kuantitas calon penyedia yang akan diundang untuk memasukan penawaran. Pada prinsipnya, pejabat pengadaan harus memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan bahwa calon penyedia tersebut mampu melaksanakan pekerjaan.

Rabu lalu (28/08) diberitakan, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti sebelumnya telah mengungkap dan menyerukan untuk bekerja sesuai regulasi, seperti salah satunya ketika memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Plus Tulang Bawang di ruang rapat utama kantor bupati, beberapa waktu lalu (23/07). 

Dimana dalam memimpin rapat tersebut, Hj Winarti berharap kesemuanya wajib bekerja mengikuti aturan. Bahkan Ia meminta dukungan dari para Forkopimda Plus diwilayahnya, agar pembangunan terlaksana sesuai rencana dan program."Kita semua harus bekerja sesuai regulasi, kami juga memohon dukungan dari rekan Forkopimda Plus kabupaten Tulang Bawang, agar pembangunan bisa dilaksanakan sesuai rencana dan program yang telah kita tentukan". Katanya Hj. Winarti dalam memimpin rapat itu

Kendati orang nomor satu di Tulang Bawang ini telah berharap kesemuanya harus bekerja sesuai regulasi dan hingga terpublikasi dikonsumsi khalayak umum, namun masih ada saja yang tidak mengindahkan ungkapan dan seruannya itu. Seperti pengakuan Suyono atau Pelaksana Harian (Plh) Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tulang Bawang, dimana Ia mengakui permasalahan terkait Belanja Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan (Dana Alokasi Khusus) di Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019 yang diduga bermasalah dan terindikasi KKN, karena kangkangi PP No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut pengakuan Dia, pihaknya kesalahan lantaran paket pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK SMP dan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SD tahun 2019, metode pengadaan dilakukan pihaknya dengan cara pengadaan langsung."Mohon maaf, mutlak kami salah". Singkatnya Suyono via WhatsApp, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan permasalahan tersebut (Selasa 20/08)

Dikarenakan adanya dugaan permasalahan tersebut, Kepala Inspektorat Tulang Bawang Pahada Hidayat tidak tinggal diam, Ia pun menyatakan Inspektur Pembantu (Irban) II tindaklanjuti dugaan permasalahan dan indikasi KKN dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Selasa (27/08)

Dikatakan Pahada, untuk menindaklanjuti informasi dugaan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang akan dimintai klarifikasi oleh Inspektur Pembantu II Inspektorat Tulang Bawang, Irwansyah yang membidangi OPD dimaksud." Ya.., Irban 2 akan mengklarifikasikan informasi ini". Ujarnya Pahada Hidayat ketika dimintai tanggapan terkait dugaan permasalahan di Disdik Tulang Bawang itu

Bahkan selain Irban II, dirinya selaku pimpinan di Inspektorat Tulang Bawang berupaya mengecek kebenaran mengenai dugaan persoalan tersebut". Informasinya baru saya dapat, dan nanti kami akan mengecek kebenarannya". Kata Dia pada wartawan

Tidak hanya Inspektorat Tulang Bawang,  Sopi'i Ashari atau anggota DPRD Tulang Bawang (Fraksi PDI Perjuangan) sekaligus mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 diwilayah tersebut, juga segera panggil pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang. Ia menuturkan, pemanggilan pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang akan dilakukan oleh pihaknya, guna meminta keterangan mengenai dugaan permasalahan dimaksud." Nanti kami panggil pihak Disdik nya, yang jelas dalam pemanggilan ini pihak Disdik akan kami mintai keterangan tentang dugaan itu". Singkatnya Ia (Senin 26/08) dikantor DPRD Tulang Bawang (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Indikasi Langgar Perpres Di Disdik Tulang Bawang Kian Jelas

Trending Now

Iklan

iklan