Kasus Pemalsu Surat Tanah Proyek Gerak Jabung Lamtim 100 Milyar Telah P21 Diduga Tak Direspon Kajati Lampung

Iklan

Kasus Pemalsu Surat Tanah Proyek Gerak Jabung Lamtim 100 Milyar Telah P21 Diduga Tak Direspon Kajati Lampung

Redaksi
Sabtu, September 28, 2019 | 19:04 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-28T12:03:44Z

Terkait kasus oemalsuan ratusan surat tanah pada pembesan lahan proyek gerak Jabung di Lampung Timur pada tahun 2017 lalu hingga kini Kejaksaan Tinggi  diduga belum memebrikan tanggapan atas kasus yang sedang diteliti tersebut.karena secara hukum dianggap prihal itu seharusnya telah masuk tahap P21, mengingat pelimpahan berkas perkara dari Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi sudah  melebihi 14 hari, proses penyidikan dan dianggap telah selesai atau masuk tahap P21. 

Namun ironinya hingga kini, berkas Tersangka Pemalsuan Nilai 100 Miliar Uang Negara itu tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa, meski berulangkali berkas tersebut diajukan oleh Penyidik  dari Polda Lampung dan pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi  pada 28 Januari 2019 tapi hingga 14 Februari 2019  berkas tersebut belum dikembalikan lagi ke Polda Lampung guna proses lebih lanjut akan tetapi kabar dari Jaksa ke para korban ialah masih belum diperoleh kapan akan dilakukan rentut dan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Hal itu katakan David Sihombing, kuasa hukum Suwardi Ibrahim yang tak lain korban pemalsuan surat, dan jelasnya lebih lanjut hal mustahil jaksa melompati pasal. Apalagi jaksa yang meneliti perkara adalah jaksa senior dan mapan. David mengatakan sesuai Pasal 110 Ayat (4) KUHAP berbunyi: Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.
"Tanya saja jaksa itu, seharusnya diyakini sudah ada surat P21-nya, hanya saja mungkin di kepolisian ada kesulitan untuk menangkapnya, karena tersangka itu pernah beralasan sakit untuk tidak ditahan, tapi masih memimpin rapat pencairan baru-baru ini, dan menandatangani berkas aliran dana dengan menggunakan surat barang bukti  palsu yang dalam perjalanannya dikaitkan dengan seorang Jaksa bernama Dicky Zaruddin " ujar David Sihombing, Jumat (27/9/2019).kemarin.

Ketika ditanyakan kepada David Sihombing mengenai apakah ada kemungkinan Jaksa sudah menerima uang dari tersangka agar perkaranya diselesaikan secara diam-diam oleh para oknum, David menjawab sedikit kemungkinan, karena hukumnya sudah jelas sesuai Pasal 110 Ayat (4) KUHAP yang haram untuk dilanggar.
"Jika bicara kemungkinan, semua bisa terjadi, kasus ini sudah tercium sampai ke atas, jika masih dimainkan, ini bicara uang negara " ujar David.

Nikson Lubis, salah satu petinggi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Jumat (27/9/2019)  mengenai apakah berkas tersangka dari Polda Lampung pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 Januari 2019 dan hingga 14 Februari 2019 berkas tersebut belum dikembalikan ke Polda Lampung, juga tidak ada respon
Seperti diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka dan telah memperoleh bukti cukup, namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan.

Di awal mula rencana penetapan tersangka diteliti telah membuat surat surat yang diduga palsu, yakni posisi sebagai kepala desa menandatangani surat jual beli tanah yang telah dan akan diganti oleh Pemerintah pada proyek Bendungan di Lampung Timur, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Wawai Karya, lampung Timur. Tersangka sebagai Kades dianggap cukup nakal dan diduga bekerja sama dengan para oknum lainnya yang bermain dibelakang demi rupiah bernilai seratusan miliar dan bukti-bukti perbuatan tersangka tersebut telah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018.

Akibat perbuatan tersangka, para korban menjadi kehilangan hak, jika tidak segera diantisipasi, mengingat surat pemilik lahan yang sebenarnya, dan salah satunya Suwardi Ibrahim telah ada persetujuan Badan Pertanahan Nasional meluluskan pemberian hak milik hak atas tanah, yang ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah dari Badan Pertanahan Nasional seperti Staf Seksi Pengukuran Hak-hak Atas Tanah oleh bapak Olich Solichin, Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah oleh Kamaruzzaman, Staf Seksi Pengaturan Pengusaan Tanah oleh Suparno, Staf Seksi Penatagunaan Tanah oleh Sodjak Wiryanata, Kepala Desa Sumber Rejo oleh Abdul Manaf, dan Yuli Hardi selaku Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas tanah (Rossy)


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pemalsu Surat Tanah Proyek Gerak Jabung Lamtim 100 Milyar Telah P21 Diduga Tak Direspon Kajati Lampung

Trending Now

Iklan

iklan