Kejari Tanggamus bersama Pekon di Tiga Kecamatan Melaksanakan Penandatanganan MoU JPN

Iklan

Kejari Tanggamus bersama Pekon di Tiga Kecamatan Melaksanakan Penandatanganan MoU JPN

Redaksi
Senin, September 02, 2019 | 21:27 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-02T14:27:22Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Penandatanganan Nota Kesepahaman(PNK)/Memorial of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus antara  Kepala Pekon/Desa (Kakon) se - Kecamatan Talangpadang, Airnaningan, Gisting, Pulau Panggung, Pugung,  Sumberejo, Ulu Belu. Penandatanganan tersebut, mengenai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diselenggarakan di Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Kacabjari) di Talang Padang Tahun 2019.

Dalam acara Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David.P.Duarsa,SH.MH, beserta anggotanya dan didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Andres Suprianus,SH.MH, yang dihadiri oleh Kakon se-kecamatan Talang Padang, Gisting, dan kecamatan Pugung,"Senin (02/9/19) di Kantor Kacabjari Tanggamus di Talangpadang.

Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU itu ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ketiga kecamatan, yaitu ketua Apdesi Talangpadang, Gisting dan Pugung dan disaksikan bersama Kakon ketiga kecamatan tersebut.

Dalam pidato sambutannya Kajari Tanggamus David.P.Duarsa,SH.MH, secara singkat mengatakan," berkenaan dengan agenda di pagi ini. Kejari Tanggamus bersama Kakon, MoU mengenai Jaksa Pengacara Negara (JPN), intinya untuk meminimalisir terjadinya pelanggan hukum dalam pengelolaan Dana Desa(DD), "jadi hari ini kita sama-sama penandatanganan MoU JPN melalui Ketua Apdesi ketiga kecamatan 20 pekon se- kecamatan Talang Padang, 9 pekon se-kecamatan Gisting dan 22 pekon se-kecamatan Pugung dari 289 pekon se-kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Selanjutnya diapun menghimbau 289 pekon ini jangan segan-segan untuk bertanya mengenai pengelolaan penyerapan anggaran dana desa di pekonnya masing-masing supaya tidak menyalahi aturan dan tidak mubasir, kami sendiri sudah membuka diri untuk itu, kami sendiri sudah memberikan kesempatan kepada 289 pekon MoU dengan kami. Pada saat ini baru 20% yang melaporkan pelaksanaan program penyerapan anggarannya kepada kami, sementara konsekuensinya untuk melakukan perubahan seharusnya terlebih dahulu bertanya kepada kami silahkan, supaya kedepannya tidak menyalahi aturan, dan pengelolaannya bisa terserap semua. Jadi nantinya ada gedung pertemuan untuk membahas itu semua dan gratis,"urainya.

Pada kesempatan itu pula usai acara tersebut, masih di tempat yang sama, Kajari Tanggamus, David.P.Duarsa,SH.MH saat audensi singkat kepada wartawan, Ia menjelaskan," jadi hari ini adalah merupakan pelaksanaan MoU antara Cabjari Tanggamus di Talang Padang, dari bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu bidang JPN, Penandatanganan MoU bersama-sama dengan tiga kecamatan Talang Padang, Gisting, Pugung, lebih kurang terdiri dari 49 pekon yang ada di tiga kecamatan itu. Dimana maksut dan tujuannya adalah mencoba untuk bersinergi bersama-sama  kepala pekon untuk mengawal dalam hal pelaksanaan penyerapan ADD yang mereka terima. 

Agar para pekon dibantu oleh Apdesinya, bisa menjadi nyaman bekerja dan melaksanakan proses penyerapan anggaran yang ada, yang dikelola oleh mereka, dan kami membuka diri, Kejaksaan untuk membantu melakukan pengawalan, terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasanya. Jadi kesimpulannya, melalui program JPN, dimana JPN punya program, nantinya memberikan pendapat hukum dan memberikan beberapa hal terkait proses-proses hukum atau legalitas pengadaan barang dan jasa, jadi secara garis besarnya kami menyiapkan beberapa hal terkait konsultasi hukum dan seterusnya,"tukasnya. (Az/Saripudin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Tanggamus bersama Pekon di Tiga Kecamatan Melaksanakan Penandatanganan MoU JPN

Trending Now

Iklan

iklan