Suaralampung.com, Bandarlampung-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rabajasa Kelas I, Bandarlampung, telah menerima terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012 atas nama Reza Pahlevi (46) terkait kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.
Kasi Registrasi Lapas Bandar Lampung, Mukhlisin Fardi mengatakan pihaknya telah menerima terpidana yang di atarkan oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 12.15 WIB. "Iya benar kami terlah menerima satu orang terpidana dalam keadaan sehat tampak luar, " katanya.
Dia menambahkan dalam catatan rekomendasi yang diterima bahwa terpidana telah menjalani perawatan oleh dokter luar. Namun pihaknya akan kembali mempelajari surat rekomendasi tersebut bersama dokter di Lapas. "Kia akan pelajari dengan dokter kita. Saat ini terpidana masih dalam masa pengenalan lingkungan," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Yusna Adia menbenarkan jika pihaknya telah melakukan eksekusi terpidana pada pukul 11.00 WIB. Menurutnya, sebelum di eksekusi ke Lapas Bandarlampung, terpidana sempat dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan. Setelah sampai di Lapas terpidana akan dilakukan pemeriksaan kembali. "Sudah kita periksa ke dokter nanti diperiksa lagi di Lapas. Kalau tidak keberatan ya diterima," kata dia. (Tik)