suaralampung.com -
Polemik atau persoalan kasus dugaan sengketa ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi jadi terlapor namun hingga berita ini diterbitkan pihak aparat diduga main mata karena sama sekali belum melakukan penahanan.
Mangara Manurung sebagai kepala ATR/BPN) dengan laporan resmi yang dilakukan langsung oleh kuasa hukum Suwardi Ibrahin dan Abdul Wahab Cs, yakni David Sihombing dengan bukti laporan(LP)Nomor::STTPL/374/III/2019/SPKT tertanggal 17 Maret 2019.
Dikatakan oleh kuasa hukum pihak terlapor sepertinya tidak pernah memenuhi panggilan tim Penyidik Polda Lampung dengan berbagai macam alasan, ini jelas informasi yang kami dapat dan sampai saat ini belum diketahui pasti kelanjutan dari laporan itu,"ungkap David Sihombing di ruang kerjanya kepada tim media ini. Kamis, 03 Oktober 2019, sembari membeberkan data-data dokumen perkara terkait.
Lebih lanjut dikatakanya"sebenarnya
perkara sengketa tersebut telah gamblang dan sangat jelas, sesuai data dan fakta akurat sampai dengan peta asli dan surat AJB asli yang kami pegang,"sambung David.
Maksudnya, Lanjut David, muara persoalan ini adalah pada pihak ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur yang telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Terlapor adalah Kepala BPN, Mangara Manurung dan Suhadi.
Namun sangat disayangkan meskipun sudah 7 bulan saat dilaporkan hingga kini sudah terproses, tapi aparat terkair belum melakukan penahanan padahal bukti bukti kongrit A1 dan jika hal itu berjalan sesuai hukum maka selanjutnya akan meruntut pada oknum Jaksa Dicky Zaharudin yang telah mencairkan dana ganti rugi lahan diduga menggunakan 10 AJB palsu.
"Terungkap pula dugaan konspirasi antara Kepala BPN Mangara Manurung dan Suhadi serta Dicky Zaharudin, dengan sengaja memanipulasi dokumen AJB dibarengi peta areal lahan yang palsu,"ungkapnya.
Lebih jauh David Sihombing menambahkan, tinggal bagaimana pihak Polda Lampung untuk menegakkan hukum atas perkara ini, sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat, khususnya warga asli penerima hak atas lahan ganti kerugian oleh negara itu.
"Dari laporan kami pada Maret 2019 lalu, sampai saat ini belum diketahui kapan akan di panggil pihak terlapor, dan kapan akan menindak lanjuti intruksi PN Tanjung Karang kepada Pihak Polda Lampung untuk menyita semua AJB terduga palsu?. Ini pun belum diketahui informasi lebih lanjutnya seperti apa,"pungkas David sedikit kecewa atas kinerja oknum terkait.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Lampung, pastikan proses perkara sengketa ganti kerugian lahan tersebut, terus berjalan.kalo berjalan ya ada pemeriksaan tentunya juga ada penahanan bagi mereka yang maun main memperkaya diri kuras uang negara puluhan milyar Rupiah.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes M.Barly, "Percayakan dengan kami, perkara ini berlanjut dan saat ini tahapnya masih sidik. Memang prosesnya cukup panjang, namun kami tidak bermain-main atas perkara ini,"ungkapnya saat dihubungi via telephonenya, sekitar pukul 11.34 WIB. Rabu, 02 Oktober 2019, kemarin.
Dengan bukti yang ada sebagai petunjuk diketahui, sengketa ganti kerugian lahan tersebut, sebagian dana telah di cairkan oleh oknum Jaksa Dicky Zaharudin, dengan menggunakan 10 surat tanah berbentuk AJB yang diduga kuat adalah palsu.
Merunut alur data informasi yang dihimpun, tercium indikasi adanya konspirasi antara pihak panitia pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas nama Mangara Manurung (Kepala ATR/BPN) dan Suhadi (Kasi Urusan Pengadaan Tanah) dengan oknum jaksa Dicky Zaharudin dan pihak Balai Besar Way Sekampung, Yonsen melibatkan oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung.
Sebelumnya, perkara yang ditangani Polda Lampung, telah ditetapkannya 1 orang tersangka atas nama Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo). Disisi lain, oknum Jaksa Dicky Zaharudin tidak pernah penuhi panggilan pihak Polda, begitu juga dengan pihak ATR/BPN tidak koperatif atas jalannya penegakan hukum. Dan sampai saat ini, tidak ada satupun pihak yang di tahan ??? (Tim)
Lebih jauh David Sihombing menambahkan, tinggal bagaimana pihak Polda Lampung untuk menegakkan hukum atas perkara ini, sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat, khususnya warga asli penerima hak atas lahan ganti kerugian oleh negara itu.
"Dari laporan kami pada Maret 2019 lalu, sampai saat ini belum diketahui kapan akan di panggil pihak terlapor, dan kapan akan menindak lanjuti intruksi PN Tanjung Karang kepada Pihak Polda Lampung untuk menyita semua AJB terduga palsu?. Ini pun belum diketahui informasi lebih lanjutnya seperti apa,"pungkas David sedikit kecewa atas kinerja oknum terkait.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Lampung, pastikan proses perkara sengketa ganti kerugian lahan tersebut, terus berjalan.kalo berjalan ya ada pemeriksaan tentunya juga ada penahanan bagi mereka yang maun main memperkaya diri kuras uang negara puluhan milyar Rupiah.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes M.Barly, "Percayakan dengan kami, perkara ini berlanjut dan saat ini tahapnya masih sidik. Memang prosesnya cukup panjang, namun kami tidak bermain-main atas perkara ini,"ungkapnya saat dihubungi via telephonenya, sekitar pukul 11.34 WIB. Rabu, 02 Oktober 2019, kemarin.
Dengan bukti yang ada sebagai petunjuk diketahui, sengketa ganti kerugian lahan tersebut, sebagian dana telah di cairkan oleh oknum Jaksa Dicky Zaharudin, dengan menggunakan 10 surat tanah berbentuk AJB yang diduga kuat adalah palsu.
Merunut alur data informasi yang dihimpun, tercium indikasi adanya konspirasi antara pihak panitia pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas nama Mangara Manurung (Kepala ATR/BPN) dan Suhadi (Kasi Urusan Pengadaan Tanah) dengan oknum jaksa Dicky Zaharudin dan pihak Balai Besar Way Sekampung, Yonsen melibatkan oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung.
Sebelumnya, perkara yang ditangani Polda Lampung, telah ditetapkannya 1 orang tersangka atas nama Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo). Disisi lain, oknum Jaksa Dicky Zaharudin tidak pernah penuhi panggilan pihak Polda, begitu juga dengan pihak ATR/BPN tidak koperatif atas jalannya penegakan hukum. Dan sampai saat ini, tidak ada satupun pihak yang di tahan ??? (Tim)