Suaralampung.com, Bandarlampung-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung telah melakukan telah eksekusi terhadap Achmad Yoga Surya Darma, terpidana pencemaran di perairan Teluk Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Yusna Adia, kepada awak media, Rabu (9/10).
Ketika ditanya, Apakah terpidana yang juga mantan manajer Pelindo cabang Panjang telah dilakukan eksekusi? Kajari Bandar Lampung menyatakan sudah dikirim kemarin ke Lapas.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Yopi Rolianda menambahkan pihaknya telah mengeksekusi terpidana Achmad Yoga Surya Darma pada Selasa (9/10) sore.
Yopi mengatakan jika terpidana kasus pencemaran limbah pengerukan Pelabuhan Panjang di Perairan Teluk Lampung, berlaku kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan langsung dilakukan eksekusi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dapat menjalani perintah putusan," kata dia.
Terpisah, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandarlampung, Mukhlisin Fardi telah menerima terpidana atas perkara pencemaran limbah yang diantarkan oleh empat orang petuhas kejaksaan. "Kita terima tanggal 8 Oktober 2019 pukul 16.20 WIB," katanya saat di wawancarai melalui telpon.
Dia melanjutkan sesuai dengan SOP mantan manajer Pelindo cabang Panjang, Lampung ini sementara menjalani masa pengenalan lingkungan. Setelah itu nantinya akan dipindahkan ke blok yang telah disiapkan. "Kita juga sudah lihat sehat tampak luar. Dan sekarang masih dalam proses sesuai SOP," katanya lagi.
Achamd Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terpidana atas perkara pencemaran di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang yang menyebabkan kematianikan kerapu milik peternak setempat mati.
Mantan Manajer Teknik dan Manajer PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Panjang, Lampung itu didakwa oleh jaksa Agus Priambodo pada tanggal 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.
Pada tanggal 22 Desember 2015 kemudian hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada tanggal 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tidak sampai di situ kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. (Tika)