DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Way Kanan Resmi dikukuhkan

Iklan

DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Way Kanan Resmi dikukuhkan

Redaksi
Kamis, November 28, 2019 | 21:10 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-28T14:10:29Z

DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Way Kanan Resmi dikukuhkan

Suaralampung.Com.
Bandarlampung - DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Way Kanan Resmi dikukuhkan /Lampung- Kongres AWPI  ke I dan pelantikan DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Kabupaten Way Kanan periode 2019-2024 berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung pada 27-28 November 2019.

Berdasarkan SK DPP AWPI Nomor : 172 l SK/ KI-SB / C / DPP / - AWPI / IX / 2019 Pengurus DPC AWPI Way Kanan Resmi dikukuhkan pada 28 November 2019 di Novotel Bandar Lampung oleh DPP  diantaranya adalah Yoni Aliestiadi., SH sebagai Ketua, Medi Joy Wakil Ketua, Ir. M. Fikri Sekertaris, Anggi Subagio S.Pd Wakil Sekretaris, Juwanto Migo sebagai Bendahara dan didukung oleh pengurus bidang.

Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan masuk dalam jajaran Dewan Penasehat DPC AWPI Kabupaten Way Kanan .serta Nikman Karim ketua DPRD kabupaten way kanan sebagai dewan penasehat  DPC AWPI Kabupaten Way Kanan.

"AWPI Way Kanan siap bersinergi dan membangun insan pers yang profesional di Kabupaten Way Kanan" ujar Ketua AWPI Way Kanan Yoni Aliestiadi seusai dilantik.

Lebih lanjut Yoni menyatakan " Atas nama pribadi dan Organisasi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan hingga di lantiknya DPC AWPI Kabupaten Way Kanan" ujarnya.

Perlu diketahui, AWPI merujuk pada dua Undang Undang (UU PERS No.40 Thn.1999 dan UU ORMAS No.17 Thn.2013) Merujuk kepada UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS: BAB I Pasal.1 ayat 5: Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Juga BAB III Pasal 7 ayat 1: Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Sebagai Organisasi Maka Harus Sesuai Dengan UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang Harus mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM sebagaimana BAB IV Pasal 12 Ayat 2. Untuk itu AWPI merupakan wadah Organisasi Pers. Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sudah medapatkan Legalitas pengesahan dan berkantor di Gedung Dewan Pers. Ketua Umum DPP AWPI adalah Ir.Nadiyanto,MMfg, Legalitas AWPI : SK Kepmenkum & HAM No.AHU-129.AH.01.07 Tahun 2014, Kantor: Gedung Dewan Pers lantai 5 JL.Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110.

Wartawan : Tayib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Way Kanan Resmi dikukuhkan

Trending Now

Iklan

iklan