suaralampung.com-Jati Agung menindak lanjuti pembacaan surat Eksekusi pada tanggal 25 Oktober 2019 oleh Suherman.SH.MH. kepala PN kalianda dengan No.01/Eks.HT/2010/PN.Kld. terkait sengketa antara Aminah dan Sugimin pemohon Eksekusi dan Bibit DKK termohon Eksekusi atas tanah seluas 1600 M yang terletak Di Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan rabu 13/11/2019.
dari hasil beberapa keputusan di antara nya putusan Pengadilan Negri Kalianda dengan No : 07/Pdt/PN.Kld. tertanggal 19 Nopember 2002. Putusan Pengadilan Negri Tanjung Karang dengan No : 16 / Pdt / 2003/PT.TJK. tertanggal 7 Agustus 2003. Putusan Kasasi MK. RI. dengan No: 3001.K/ Pdt /2004. tertanggal 29 Juni 2005. Putusan Peninjau MK. RI. dengan No : 199.pk / Pdt / 2007. tertanggal 22 September 2008.
dalam Eksekusi yang di bacakan Jamaludin.SH.dari Pengadilan Negri Lampung selatan, yang di dampingi anggota kesatuan polisi Polres Lampung Selatan, dan anggota kesatuan polisi Polsek Jati Agung, serta di bantu kesatuan polisi Pamong Praja (Pol PP) dan di saksikan Aparatur Pemerintahan Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
pada saat pelaksanan Eksekusi lahan yang di warnai isak tangis keluraga tergugat yang tidak dapat terbendung serta ada nya orasi mahasiswa peduli rakyat yang tergabung mahasiswa lampung dengan kordinator aliansi kesatuan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ( LMND ) yang ketuai Edi dalam orasi nya menolak keras dengan ada nya Eksekusi yang di laku kan Juru Sita Pengadilan Negri (PN) kalianda, terkait sengketa tanah seluas 1600 M yang melibat kan dua kubu bersengketa antara tergugat Bibit DKK, dan pengugat aminah CS.
Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND). beranggapan dalam proses putusan Eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negri (PN) Kalianda ada nya cacat hukum, dan tidak manusiawi terkait kepada warga yang tergugat menjadi beban trauma yang sangat berkepanjangan menurut nya.
Dariati ahli waris ter gugat mengatakan kepada awak media, kami lahir di sini dan di pun tanah tumpah darah kami sekeluarga, kami pun sekeluarga berharap dan meminta kepada pemerintah harus berlaku adil hanya satu yang kami pinta keadilan, peroses ini sudah sangat melelah kan dan kami sekeluarga mau ngadu ke mana lagi dalam hal ini, dan kami pun untuk surat punya Sertipikat asli tapi kenapa kami sampai seperti ini kata nya.
menurut penuturan beberapa warga yang menyaksikan secara langsung eksekusi tersebut sangat menyesalkan sampai terjadi nya eksekusi karena yang bersenketa itu masih ada kaitan keluarga besar dan sudah makan waktu yang sangat panjang, bisa di bayangkan awal sengketa dari tahun 2002 sampai sekarang dengan di ahiri eksekusi.
Di tempat yang sama Sumardi.SE. selaku kepala Desa Jati Mulyo mengatakan kepada suaralampung.com, kami seluruh Aparatur Desa sangat menghargai rana hukum yang berjalan, karena kekadian pada hari ini salah satu bentuk keputusan hukun yang harus kita hormati, tapi kami pun tetap selaku aparat Desa akan mempasilitasi apa saja yang di butuhkan keluarga tergugat, mungkin salah satau nya Mobilitas untuk kebutuhan keluraga tergugat dalam nanti nya memindahkan barang barang perabot rumah tangga yang ada.
Dan saya berharap untuk kedepan nya supaya kita semua dapat mengambil hikmah yang positif dalam kejadian ini. agar tidak terjadi lagi hal yang serupa pungkas nya,"
Wartawan:Asep.