Lecehkan Profesi Pengacara, Idrus, SH Akan Tempuh Jalur Hukum

Iklan

Lecehkan Profesi Pengacara, Idrus, SH Akan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Selasa, November 05, 2019 | 11:53 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-05T05:57:43Z

Lecehkan Fropesi Pengacara, Idrus, SH Akan Tempuh Jalur Hukum.

Suaralampung.Com
PRINGSEWU – Oknum ASN inspektorat Pringsewu Dengan sebutan inisial KO, lakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri nya dan kedua anak kandung nya yang di lakukan pada hari minggu kemaren tepat tanggal 27/10, pukul 17:30 bertepatan di podorejo Desa Rejosari pringsewu. Selasa (5/11/2019).

Kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan Oknum ASN Inspektorat Pringsewu inisial KO, istri pelaku dengan inisial ibu ME libatkan tim kuasa hukum untuk dapat menindak lanjuti dan melaporkan atas kejadian terhadap diri nya. 

Dengan segala pertimbangan tim kuasa hukum ME mempertanyakan asal muasal kejadian kekerasan, dan ME Mencerita kan secara detail kekerasan terhadap diri nya serta tunjukan semua foto bekas tinjuan bagian mata kanan nya dan pukulan lain di bagian tubuhnya dan mempersilahkan untuk bertanya kepada anak nya atas ancaman pelaku terhadap anak - anak nya. 

Berdasarkan aturan, Ibu ME buatkan SURAT KUASA KHUSUS pada tanggal 31 Oktober 2019, yang di tujukan kepada pengacara nya untuk dapat menindak lanjuti atau melaporkan, mendampingi dalam permasalahan rumah tangga nya.

Dalam singkat waktu Kuasa hukum, dampingi ME laporkan kejadian kekerasan terhadap diri nya dan menceritakan secara rinci asal muasal kejadian nya di hadapan polisi sektor Pringsewu kota.

Naca Juga : ME Bagikan Foto Memar Kebiru-biruan Bekas Pukulan Suami 

Namun ME setelah laporan polisi terlaksana, dan Ia membuatkan surat kuasa khusus kepada pengacara hukum nya Idrus, SH. tanpa aba-aba dan syarat ME lakukan perdamaian secara sepihak tanpa melibatkan kuasa hukum lagi.

Proses perdamaian yang di laksanakan ME sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di lakukan Suami nya KO dipekon Rejosari Pringsewu secara langsung pengacara hukum nya merasa di lecehkan, dan Ia menunjukan surat kuasa khusus ME, dalam alenia terahir berbunyi.

"Selanjutnya mengenai hal tersebut di atas penerima kuasa di beri hak sepenuh nya untuk mendampingi dan atau mewakili untuk melaporkan kepada kepolisian, melakukan perdamaian, selanjutnya mengambil segala tindakan yang perlu dan benar  untuk kepentingan pemberi kuasa." tulisan alenia terahir surat kuasa khusus ME.

Namun di lain waktu tepat pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019, ME telah melakukan perdamaian secara sepihak dan tiba-tiba tanpa melibatkan pengacara hukum nya, pelaksanan perdamaian berlangsung di kediaman kepala pekon Rejosari Pringsewu.

Dalam surat perdamaian tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Pada poin ke 1. pihak pertama tidak akan menuntut atas laporan tindak KDRT yang sudah di laporkan ke polsek pringsewu kota, dan dalam poin ke 8 nya menyebutkan, bahwa pihak kedua akan mencabut laporan / pengaduan yang telah di laporkan ke polsek pringsewu kota.

Menyikapi surat perdamaian Korban dan pelaku KDRT, Idrus, SH menyayangkan proses perdamaian yang di lakukan ME korban KDRT tanpa melibatkan kuasa hukum nya yang telah di berikan surat kuasa khusus secara langsung ME lecehkan profesi pengacara.

Idrus, SH, mengatakan ME dan keluarga tidak cermat dan tidak membaca secara detai dalam Surat kuasa.

Pengacara ME menyampaikan.
"Dalam surat kuasa khusus ME, dalam alenia terahir menerangkan
Selanjutnya mengenai hal tersebut di atas penerima kuasa di beri hak sepenuh nya untuk mendampingi dan atau mewakili untuk melaporkan kepada kepolisian, melakukan perdamaian, selanjutnya mengambil segala tindakan yang perlu dan benar  untuk kepentingan pemberi kuasa" katanya dalam surat kuasa ME.

Dan Idrus, SH menambahkan,
"Ini salah satu nya bentuk pelecehan terhadap profesi pengacara, dan pelecehan seperti ini akan kami tempuh sesuai jalur hukum sebab kami telah di berikan kuasa khusus oleh ME, karena di dalam surat kuasa khusus kami jelas diberi hak sepenuhnya untuk mendampingi dan atau mewakili untuk melaporkan kepada kepolisian, melakukan perdamaian, dan mengambil segala tindakan yang perlu dan benar" Jelasnya.

Perdamaian yang telah di lakukan oleh ME dan pelaku KDRT (suami ) nya tanpa melibatkan kuasa hukum nya, Idrus, SH mengatakan.

"Ini di katakan sebagi bentuk pelecehan Profesi, dan ini akan kami bahas dengan Tim pengacara untuk langkah kedepan nya, sebab perdamaian ini tidak melibatkan kami lagi, setelah selesai berdamai kami diundang ke rumah orang orang tua ME, mengucapkan terima kasih" tutur Idrus. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lecehkan Profesi Pengacara, Idrus, SH Akan Tempuh Jalur Hukum

Trending Now

Iklan

iklan