JP Oknum Anggota DPRD Lamtim Dan Adiknya SW Jual Tanah Koperasi Untuk Kepentingan Pribadi

Iklan

JP Oknum Anggota DPRD Lamtim Dan Adiknya SW Jual Tanah Koperasi Untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi
Rabu, Januari 29, 2020 | 11:55 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-29T04:56:03Z

Suaralampung.com - LampungTimur -. Terpilih sebagai wakil rakyat ternyata tidak membuat puas seorang oknum anggota DPRD di Lampung Timur berinisial JP. Hal ini terbukti saat berhembusnya kabar burung terkait penjualan salah satu aset KUD Tani Jaya berupa tanah milik bersama, namun dalam penjualannya ternyata telah memakai nama pribadi seseorang yang mengakuinya sebagai Ahli Waris dari tanah KUD tersebut.

Ternyata selama ini para anggota kelompok tani yang tercantum dalam Koperasi Unit Desa Tani Jaya hanya menjadi kambing hitam yang diminta untuk iuran dana selama berdirinya koperasi tersebut namun setelah sekian puluh tahun berjalan pihak Anggota koperasi hanyalah menjadi sample dari koperasi, berdasarkan penelusuran LSM Infosos Indonesia Lampung Timur dan suaralampung.com , penjualan Aset KUD Tani Jaya selama ini hanyalah mengungkapkan pihak yang mengaku ahli waris dan kroni-kroninya.

Hal ini terungkap dari beberapa anggota koperasi yang tidak mendapatkan apa-apa dari penjualan setiap aset KUD dan bahkan aset yang dimiliki oleh KUD saat ini tidak diketahui masih tersisa berapa hektar tanah  dan dimana lokasi nya karna ternyata aset KUD Tani Jaya Secara Sepihak telah menjadi atas nama pribadi dalam sebuah buku Sertifikat dua orang yang mengaku sebagai anak dari pendiri koperasi (Ahli Waris).

Yang lebih mencengangkan lagi kedua orang tersebut adalah satu oknum guru PNS dan satu lagi adalah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Timur, ternyata kedudukan dan kepintaran mereka hanya di pakai untuk Menipu masyarakat/rakyat yang selama ini selalu menyanjung dan membesarkan nama mereka.

Aset KUD Tani Jaya berupa lahan pertanahan yang ada di beberapa kecamatan di kabupaten Lampung Timur kini hampir tak diketahui tersisa berapa dari penjualan kedua kakak beradik tersebut, alhasil penelusuran suaralampung.com dari hasil penjualan setiap aset KUD hanya segelintir orang yang mendapatkan bagian, sedangkan yang lainnya tidak tahu menahu dan tidak mendapatkan apa-apa.

Terkait hal itu LSM Infosos Indonesia yang menerima Mandat Surat Kuasa dari Anggota KUD Tani Jaya yang merasa tersisihkan.
LSM Infosos Indonesia Lampung Timur menggandeng Media Online suaralampung.com akan segera melaporkan kepada pihak berwajib tentang apa yang telah terjadi dalam lingkup KUD Tani Jaya. Dan bagaimana Aset koperasi bisa beralih menjadi hak milik pribadi.

Menurut Johan Abidin Sekretaris LSM Infosos Indonesia Lampung Timur, "Pelepasan aset ini jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga Koprasi , banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang kita temukan sepintas kita melihat bahwa mereka menganggap Koprasi ini adalah milik orang tua mereka sehingga mereka merasa merekalah ahli warisnya, contoh apa yang di lakukan Joko Pramono dan Adik nya yang meminta bagian 50% dari hasil penjualan Aset koprasi senilai Rp 2 M tersebut, dengan alasan ada wasiat dari orang tuanya untuk membangun tempat ibadah atas nama orang tua mereka, sementara banyak anggota koperasi yang sama sekali tidak mendapatkan apa apa dari penjualan aset tersebut. "Ujarnya.

Masih kata Johan, " Dari keterangan beberapa sumber yang ada memang sejak awal sudah ada niatan untuk menguasai beberapa bidang tanah aset Koperasi tersebut secara sepihak oleh Ketua KUD Tani Jaya dengan cara mendaftarkan tanah tanah tersebut dengan menggunakan nama anak nya yaitu Dra Sri Wahyuni yang berstatus PNS , bukan hanya tanah yang terletak di Desa Pugung Raharjo tapi beberapa Hektar tanah koperasi yang ada di Desa Gunung Raya Kecamatan Marga sekampung pun  surat - surat tanah tersebut menggunakan nama anak nya. Untuk mengurai semua permasalahan yang ada termasuk siapa saja yang mengambil keuntungan pribadi dari pelepasan Aset Koperasi ini dan sesuai dengan surat kuasa yang di Terima LSM Infosos Indonesia Tanggal 15 Januari 2020 Kami telah berkoordinasi dengan Tim hukum untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Pungkas Johan.

Diketahui tanah KUD Tani Jaya adalah milik bersama bukan milik pribadi Joko Pramono dan Dra Sri Wahyuni seperti yang di klaim oleh dua kakak beradik ini yang mengaku sebagai ahli waris lalu membuat sertifikat dan semau-maunya menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan Anggota Koprasi.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JP Oknum Anggota DPRD Lamtim Dan Adiknya SW Jual Tanah Koperasi Untuk Kepentingan Pribadi

Trending Now

Iklan

iklan