JPU Hadirkan Lima Saksi Dalam Sidang Penipuan Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung

Iklan

JPU Hadirkan Lima Saksi Dalam Sidang Penipuan Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung

Redaksi
Selasa, Januari 14, 2020 | 00:00 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-13T17:01:05Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menghadirkan lima orang saksi yakni saksi korban Namuri Yasir, Rustam Efendi, Suhendra, Sunarko dan Mahfit dalam sidang lanjutan kasus penipuan yang melibatkan mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad sebagai terdakwa. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (13/1)

Saksi korban Namuri Yasir mengatakan jika terdakwa Fajrun pada pertengahan bulan Maret 2017 menghubungi Namuri melalui telepon untuk meminjam sejumlah uang. Lalu, atas permintaan terdakwa tersebut saksi Namuri Yasir menyetujuinya, dengan janji akan dikembalikan oleh terdakwa dalam waktu dua bulan. Namun kenyataannya uang yang dipinjam terdakwa sebesar Rp 2.750 miliyar tersebut belum juga dikembalikan kepada saksi Namuri.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Namuri menjelaskan awalnya terdakwa meminjam uang kepada saksi dengan alesan untuk kepentingan partai Demokrat dengan janji hanya dua bulan akan dikembalikan. "Saat itu Fajrun bilang Itu gk lama dinda, dua bulan uang akan dipulangin, dan dia bilang mau kenalin saya ke ketua Demokrat Lampung. Nah posisinya ketua Demokrat saat itu adalah sebagai Gubernur Lampung, siapa sih yang ngak tersanjung jika dipertemukan dengan Gubernur," tutur Namuri.

Namun terungkap dalam dipersidangan, bukannya terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya, justru pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berlangsung, terdakwa melotot-melotot kearah saksi korban saat mendengarkan keterangan dari saksi Namuri dihadapan majelis Halim yang dipimpin Pastra Joseph. "Harus nya dia minta maaf bukan melotot-melotot ke saya. Harapannya saya minta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum semaksimal mungkin, lantaran hingga saat ini tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 2.750 miliar tersebut," 

Diketahui, sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Fajrun Najah Ahmad. Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad di PN Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, setelah melakukan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan eksepsi PH terdakwa Fajrun tidak dapat dikabulkan. "Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang KUHAP yaitu cermat, jelas, dimana dalam surat dakwaan telah menjelaskan unsur yuridis, dan lengkap karena sudah menguraikan unsur tidak pidana yang dilakukan terdakwa," jelas Pastra.

Pastra menuturkan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU jika eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Fajrun tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan harus segera dilanjutkan. Lebih lanjut Pastra mengungkapkan, untuk itu Majelis Hakim menyatakan tiga hal yakni eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sementara Penasehat Hukum Fajrun, Nizam Arista menuturkan, meskipun Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan, pihaknya meyakini kliennya tetap tidak bersalah dalam perkara pidana. Nizam mengatakan, perkara yang menjerat Fajar -- sapaan akrab Fajrun ini adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

"Nanti kita buktikan di pokok perkara. Kalau memang perkara perdata ini dipaksakan pidana, nanti kita lihat di pokok perkara. Kami sangat berkeyakinan bahwa ini perkara perdata yang dipaksakan pidana," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan terdakwa Fajrun. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Hadirkan Lima Saksi Dalam Sidang Penipuan Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung

Trending Now

Iklan

iklan