BPJS Kesehatan Siap Menjamin Pasien Meninggal di RS Abdul Moeloek

Iklan

BPJS Kesehatan Siap Menjamin Pasien Meninggal di RS Abdul Moeloek

Redaksi
Selasa, Februari 11, 2020 | 22:06 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-11T15:06:46Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung telah meminta penjelasan ke Rumah Sakit Umum Dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) terkait dengan video seorang pasien meninggal dunia di selasar RS ini di media sosial facebook dan pemberitaan di beberapa media online pada 11 Februari 2020.

"Pertama-tama kami sampaikan turut berbelasungkawa atas musibah kehilangan anggota keluarga peserta M Rezki Meidiansori, semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Kami juga sudah menerima penjelasan kronologis kejadian dari Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap kepesertaan dan riwayat pelayanan pasien. Menurutnya, dari hasil pengecekan bahwa peserta atas nama M Rezki Meidiansori adalah benar peserta JKN-KIS dari segmen peserta PBPU/mandiri kelas 3, beralamat di Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Hasil pengecekan riwayat pelayanan pada Sabtu (8/2) malam mendapatkan pelayanan Rawat Jalan di IGD Rumah Sakit dr Bob Bazar Lampung Selatan yang pembiayaannya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya pasien dirujuk ke Rumah Sakit Dr H Abdul Moeloek dengan menggunakan transportasi rujukan melalui penjaminan sebagai peserta JKN-KIS juga.

Peserta mulai dirawat di RSUDAM pada Minggu (9/2). Pelayanan kesehatan peserta selama dirawat di RSUDAM telah dijamin dalam Program JKN-KIS. Fakhriza meluruskan, dari kejadian tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman atau merasa ada pelayanan yang dianggap diskriminatif kepada peserta oleh fasilitas kesehatan, maka peserta secara proaktif menyampaikan ke BPJS Kesehatan.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. Hal ini sebenarnya juga telah diatur dalam komitmen perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS," ujar Fakhriza.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta dapat melaporkan ke Petugas BPJS SATU! di rumah sakit, juga melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi Mobile JKN. (Tik/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Kesehatan Siap Menjamin Pasien Meninggal di RS Abdul Moeloek

Trending Now

Iklan

iklan