Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor di Lampung Selatan

Iklan

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor di Lampung Selatan

Redaksi
Minggu, Februari 09, 2020 | 15:27 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-09T08:28:07Z

JATI AGUNG, suaralampung.com — Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat). 

Keduanya yakni, SS (22) dan AS (21) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Keduanya berhasil diringkus anggota Polsek Jati Agung di Kab. Lamtim, Jum'at (7/2/2020) siang. 

Sebelumnya, mereka berhasil membawa kabur speda motor merk Beat Street nopol BE 2830 OS, milik Sri Hadmoko (42) warga Dusun Karang Indah, Desa Karang Anyar,  Kecamatan Jati Agung Jum'at (7/2/2020) sekitar pukul 06.45 WIB. 

Kapolsek Jati Agung, IPTU Mayer Siregar, SH mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, pelaku mengambil speda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak yang terparkir di teras rumah korban. 

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek jajaran baik wilayah hukum Polres Lampung Selatan maupun Polres Lampung Timur, untuk membantu dalam penjaringan pelaku," kata IPTU Mayer kepada wartawan. 

Kemudian, dengan kordinasi yang baik dan kerjasama jajaran kepolisian, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jati Agung, guna di lakukan pengembangan," tukasnya. (yg)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor di Lampung Selatan

Trending Now

Iklan

iklan