Terungkap Pembunuhan di Natar, Pelaku Yaitu Sang Istri dan Selingkuhannya

Iklan

Terungkap Pembunuhan di Natar, Pelaku Yaitu Sang Istri dan Selingkuhannya

Redaksi
Rabu, Februari 19, 2020 | 17:32 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-19T10:33:04Z

KALIANDA, suaralampung.com — Kurang dari 24 jam Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat didusun Sukarame desa Haduyang kecamatan Natar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM. mengatakan setelah mayat ditemukan oleh warga dan langsung melaporkan ke Polsek Natar.

"Setelah periksa mayat tersebut memiliki indentitas atas nama Agus bin Jairi (42) pekerjaan petani tinggal di dusun Tugusari desa Halangan Ratu kecamatan Negeri Katon, Pesawaran," kata Kapolres saat gelar Press Rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Lamsel. Rabu (19/02/2020).

Kemudian di lakukan penyelidikan olah Tkp dan juga berkordinasi dengan jajaran Polda Lampung berikut Polsek Natar serta Reskrim Polres Lamsel terkait adanya kasus tersebut.

"Dari beberapa keterangan saksi-saksi yang sudah kita kumpulkan didapati bahwa yang menjadi pelaku utama ternyata adalah istri dari korban sendiri berinisial E yang telah merencanakan pembunuhan," ujar AKBP Edi Purnomo.

Lanjut, kata Kapolres Lamsel menjelaskan motif pelaku menghabisi nyawa suaminya sendiri.

"Tentunya motif keluarga, saat di periksa di introgasi siapa eksekutornya kemudian yang bersangkutan (Istri) mengatakan eksekutornya berinisial D yang tidak lain adalah pacar atau selingkuhan dari sodari E tersebut," jelasnya.

Kronologis : Dimana pada saat saudari Dedi Windrayanto (Kekasih/selingkuhan Endang) maen berkunjung kerumah saudara Agus Jairi (Suami Endang) kemudian mengajak Agus untuk pembunuhan terhadap kekasih juga dari saudari Endang (Istri saudari Agus) berinisial K, kemudian korban/Agus menyetujui. Sekira Pukul Jam 00.30 WIB. Selasa, keduanya berangkat menuju lokasi ditentukan untuk niat menghabisi inisial K. Ternyata di tengah perjalanan pada saat Agus berhenti dan buang air kecil disitulah pelaku Dedi memukul bagian kepala Agus sehingga terjatu dan memukul berkali-kali sampai mengakibatkan Agus meninggal dunia kemudian Agus ditinggalkan oleh Dedi dan ditemukan oleh warga pada Pukul 09.00 WIB pagi. 

Barang bukti : 1 softbreaker untuk memukul kepala Korban masih dalam pencarian yang dibuang oleh tersangka Dedi, beberapa baju milik korban yang bersimbah darah, golok yang niannya untuk membunuh K tersebut, kemudian sepeda motor milik korban yang digunakan secara bersaan menuju Tkp.

Tersangka dijerat pasal 340 kuhp jo pasal 338 kuhp jo pasal 35 ayat ke 3 kuhp dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (yg)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap Pembunuhan di Natar, Pelaku Yaitu Sang Istri dan Selingkuhannya

Trending Now

Iklan

iklan