GUNA PROSES HUKUM : 2 Kapal  Bisnis Gelap BBM Ilegal  HasilTangkapan Oprasi  BAKAMLA  Pada Perairan  Teluk Lampung  Diserahkan Ke Polairud 

Iklan

GUNA PROSES HUKUM : 2 Kapal  Bisnis Gelap BBM Ilegal  HasilTangkapan Oprasi  BAKAMLA  Pada Perairan  Teluk Lampung  Diserahkan Ke Polairud 

Redaksi
Jumat, Maret 06, 2020 | 23:14 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-06T16:32:11Z

suaralampung.com

Bandar Lampung - Kondisi rawannya kewilayahan perairan teluk Lampung merupakan sasaran utama yang menjadi target operasi Satuan Petugas (Satgas) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia atau Indonesian 

Coast Guard (INDCG). karena kuat dugaan beberapa tahun belakangan  jalur laut Lampung dijadikan ladang emas bagi mereka mafia untuk berbisnis BBM ilegal dengan bungkering.

Hal itu diungkapkan Kasubid Garopsla Bakamla RI Kol Bakamla Imam Hidayat, saat menggelar konfrensi pers, terkait penangkapan dua kapal ilegal yang membawa bahan bakar minyak di dekat Pulau Condong, Kamis 5 Maret 2020. "Kebijakan Bakamla adalah melakukan patroli di wilayah yang banyak kegiatan ilegal. Bakamla yang telah petakan wilayah atau titik  rawan dalam oprasi bagi mereka oknum pelaku aktivitas ilegal," kata Imam Hidayat, di Bandar Lampung, Jumat 6 Maret 2020.

Terkait penangkapan dua kapal yang diduga bungkering BBM ilegal, yang diketahui milik Bambang Jakarta, pengelola INU PT Teladan Makmur Jaya, dikenal Kapal Empat Saudara, Tim Bakamla dalam oprasinya, berhaail mengamankan sekitar 17 Anak Buah Kapal (ABK). "Penangkapan dilakukan Tim unsur patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 yang dikomandani Kolonel Bakamla Heni Mulyono." Kita sudah cek muatan kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan dari mana asal usul muatan tersebut, artinya barang tersebut tak jelas atau ilegal," kata Imam Hidayat, didampingi Kolonel Bakamla Heni Mulyono.

Dalam operasi tersebut diamankan 17 orang anak buah kapal (ABK). Namun sampai saat ini masih belum ditemukan oknum yang terlibat. "Kami masih melakukan penyidikan dan akan melihat ada tidak keterlibatan oknum. Untuk saat ini belum ada," katanya

Imam menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan  Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) bahwa kapal bermuatan BBM ini tak dapat mengajukan bentuk surat perizinannya ke pihak berwenang,oleh karena itulah di nyatakan bahwa kapal tersebut adalah ilegal, .

Dia menyebutkan bahwa muatan di kapal merupakan sejenis ASD sekitar tujuh ton dan seperti minyak MFO atau minyak dari masyarakat sekitar 100 ton.  "Saat ini Bakamla dan Polairud Polda Lampung sedang mendalami kedua barang tersebut akan dibawa kemana. Kami sudah serahkan kapal tersebut ke Polairud Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Imam mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan oleh tim intelijen dan operasi laut Bakamla di perairan laut Lampung itu, sebenarnya terdapat dua kapal yang diamankan namun untuk kapal yang satunya lagi sedang diselidiki keterlibatannya. "Biasanya kalau kegiatan seperti ini pasti melibatkan dua kapal, siapa penjual dan pembelinya, tapi kami saat ini terfokus dari mana barang ini didapatkan dan olah gerak kapal yang tidak memiliki izin dari KSOP," katanya lagi.

Informasi lain menyebutkan, Perairan teluk Lampung, kerap melakukan aktivitas bungkering BBM ilegal. BBM dihimpun dari banyak SPBU di Lampung, hingga aktivitas oplos minyak mentah (cong,red) yang juga di suplai ke perairan laut Lampung. (Rls)



Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GUNA PROSES HUKUM : 2 Kapal  Bisnis Gelap BBM Ilegal  HasilTangkapan Oprasi  BAKAMLA  Pada Perairan  Teluk Lampung  Diserahkan Ke Polairud 

Trending Now

Iklan

iklan