Pemerintah Kampung Air Ringkih Kini Sudah Miliki Peraturan Kampung Nomor 2 Tahun 2019

Iklan

Pemerintah Kampung Air Ringkih Kini Sudah Miliki Peraturan Kampung Nomor 2 Tahun 2019

Redaksi
Jumat, Maret 20, 2020 | 11:18 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-20T04:26:23Z

Suaralampung.Com.
Way Kanan - Pemerintah Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan saat ini sudah memiliki Peraturan Kampung Nomor 2 (dua) tahun 2019, tentang daftar kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala, Kampung Air Ringkih.

"Perkam tersebut sebelumnya dibentuk berdasrkan usulan rancangan peraturan kampung tentang sumber pendapatan asli kampung, serta mengacu pada dasar peraturan mentri dalam negeri Nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan kampung dan peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 tahun 2018, daftar kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala di kabupaten way kanan."jelas Mutholib selaku Kampung Air Ringkih pada Senin (16/03).

Kepala Kampung Air Ringkih Mutholib kepada wartawan dikantornya menjelaskan, peraturan kampung Nomor 2 (dua) tahun 2019 tersebut berisikan 6 Bab salah satunya mengatur tentang pengelolaan dana kampung untuk meningkatkan pendapatan asli kampung, sehingga apa saja yang bersifat pendapatan asli kampung langsung masuk Rekening Kampung Air Ringkih.

Masih kata Mutholib semenjak dirinya dilantik oleh Bupati Way Kanan pada tahun 2017,   dirinya sudah melakukan pelayanan terhadap masyarakatnya "Khusus dibidang proses dasar pelayanan pembuatan sertifikat tanah yang belum lengkap, seperti pengurusan Surat jual beli tanah, akta jual beli tanah sudah dilakukan secara geratis pada tahun 2017 dan 2018," imbuhnya

Lanjut Mutholib, Sehubungan dengan sudah dikeluarkannya Peraturan kampung Nomor 2 (dua) tahun 2019 dirinya bersama perangkat Kampung Air Ringkih ditahun 2020 ini akan terus meningkatkan pendapatan asli kampung untuk pembangunan di Kampung tetsebut.

Terkait Rencana pembuatan sertifikat tanah melalui Program tanah secara sistematis (PTSL) pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan Perkam Nomor 2 tahun 2019 kampung air ringkih dan peraturan Bupati Way Kanan (Usman /Tayib).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Kampung Air Ringkih Kini Sudah Miliki Peraturan Kampung Nomor 2 Tahun 2019

Trending Now

Iklan

iklan