Sidang Paripurna Pengesahan LKPJ Bupati LS TA 2019 Ditunda Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Iklan

Sidang Paripurna Pengesahan LKPJ Bupati LS TA 2019 Ditunda Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Redaksi
Selasa, Maret 24, 2020 | 13:16 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-24T06:23:03Z

Suaralampungcom, KALIANDA-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Lampung Selatan tentang pengesahan Laporan Pertanggunga jawaban Keuangan (LKPJ) Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2019 ditunda. 

Setelah sebelumnya Tim Panitia Khusus (Pansus)  telah melakukan pembahasan LKPJ TA 2019 yang dipimpin oleh M Akyas ini bersama para OPD Pemkab Lampung Selatan.

Penundaan Rapat Paripurna LKPJ TA 2019 Bupati Lampung Selatan yang sebelumnya sudah  dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan menetapkan bahwa rapat LKPJ tersebut akan digelar  pada,  Selasa (24/03/2020) tersebut, namun harus ditunda dalam waktu yang belum ditentukan.

Dalam keteranganya, Sekretaris DPRD Lampung Selatan Samsurijal, Senin (23/03/2020) kepada kepada beberapa media membenarkan bahwa,  Rapat paripurna DPRD tentang pengesahan LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2019 ditunda.

"Bener,  Paripurna DPRD tentang LKPJ TA 2019 ditunda,  sedangkan batas waktu sampai kapan, waktunya belum bisa ditentukan " katanya.

Penundaan pelaksanaan paripurna LKPJ TA 2019 tersebut yakni karena adanya:

Arahan dan himbauan Presiden RI Ir Joko Widodo yang disampaikan di Istana Negara dalam Konferensi Pers tanggal 15 Maret 2020 tentang penanganan dan penanggulangan Covid-19, dan dalam kebijakan tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan mengurangi aktifitas yang melibatkan orang banyak.

Surat edaran Medagri RI No : 440/2346/SJ tentang pencegahan penyebaran  Corona Virus Disease (Covid-19) dilingkungan Pemerintah daerah tertanggal 17 Maret 2020.

Surat edaran Menpan dan Birokrasi RI No : 19 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam upaya penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah tertangal 17 Maret 2020.

Maklumat Kapolri No : Mak/2/III/2020 tentang kapatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebarluasan Virus Corona Tertanggal 19 Maret 2020.

Surat Gubernur Lampung Nomor : 440/1022/06/2020 tentang Antisipasi dan kesiapsiagaan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Propinsi Lampung tertanggal 16 Maret 2020.

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 442.2/0994/IV,02/2020 tentang pencegahan Corona virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 16 Maret 2020.

Merujuk kepada surat tersebut diatas maka agenda kegiatan di DPRD Lampung Selatan yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Selatan, karena dalam kegiatan tersebut melibatkan orang banyak maka harus ditunda terlebih dahulu hingga waktu yang akan ditentukan kemudian

"Setelah memperhatikan beberapa Surat Edaran tersebut maka Rapat Paripurna LKPJ tersebut diputuskan,  ditunda dulu hingga waktu yang akan ditentukan kemudian " pungkasnya.(ton/red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Paripurna Pengesahan LKPJ Bupati LS TA 2019 Ditunda Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Trending Now

Iklan

iklan